mhnews.id.- Pasca gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 muncul kegaduhan dan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dipicu pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, yang mengatakan soal prediksi dampak gagal pengesahan APDB 2023 adalah tidak digajinya ASN selama enam bulan.
“Persepsi, dugaan, enam bulan ASN tidak digaji,” kata Muhaemin dalam Rapat Paripurna terakhir penyelarasan APBD, 30 November 2022 lalu.
Namun pernyataan Muhaemin dibantah keras Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto, S.E., M.E.. Menurutnya, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu tahun 2023.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi akibat tidak disahkannnya Perda APBD adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN,” tegas Woni.
Dengan demikian, tegas Woni ASN dipastikan ASN akan menerima gaji seperti biasa. Ia menjamin ASN akan tetap menerima gaji. Sebab, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut ‘belanja yang bersifat mengikat’.
Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kata Woni, yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.
“Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya,” tukas Woni.
Sekadar informasi, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu yakni mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK yakni sebanyak 458 dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN 1 tahun adalah Rp 924.929.283,798.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perda APBD Tahun 2023 gagal disahkan sehingga berkonsekwensi pada adanya sanksi berupa penahan gaji kepala daerah dan anggota DPRD. Bahkan menurut Ketua Fraksi Golkar, ASN pun tidak akan menerima gaji sebagai imbasnya.
“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, Minggu (4/12/2022).
Namun beberapa kalangan menilai, konsultasi dan komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri seharusnya tidak perlu dilakukan jika sejak awal TAPD membangun komunikasi yang sehat dengan DPRD. Kegagalan pengesahan Perda APBD ini merupakan bukti komunikasi eksekutif-legislatif.
Gagalnya pengesahan Perda APBD Tahun 2023 juga sekaligus membuktikan lemahnya TAPD dalam menghadapi hegemoni DPRD. Peristiwa ini yang pertama dalam sejarah Indramayu, sangat memperihatinkan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




