Oleh Mamay Muthmainnah
Penulis adalah  Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII

BEBERAPA hari ini saya melihat portal berita di media sosial marak memberitakan soal pelecehan seksual yang dialami salah satu finalis ajang pemilihan ratu kecantikan.

Kontestasi ini tentu sangat bergengsi karena membawa perwakilannya ke taraf global untuk mengharumkan nama bangsa.

Terdapat enam kontestan yang menjadi pihak pelapor yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 ke POLDA METRO JAYA pada 7 Agustus kemarin. Sedangkan pihak terlapornya PT Capella Swastika Karya (CSK).

PT CSK merupakan pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 juncto Pasal 15 TPKS setelah pengecekan badan tanpa busana dan di ambil fotonya.

Tentu hal ini tidak ada dalam aturan manapun, bahkan dalam dunia melamar pekerjaan sekalipun. Mengingat pengambilan foto akan disalahgunakan apalagi dalam keadaan telanjang.

Kasus ini mencuat seiring dengan anggapan bahwa kontestasi ajang pemilihan ratu kecantikan menjadi standar kecantikan yang di-nepotisme, sangat culas dengan tujuan untuk apa kontestasi itu di gelar.

Kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengangkat harkat dan martabat derajat perempuan Indonesia di mata dunia.

Namun sangat disayangkan, ada beberapa oknum yang malah meruntuhkan kesempatan emas perempuan-perempuan potensial itu untuk mempromosikan dirinya sebagai kekuatan yang tidak hanya urusan kecantikan, tapi juga kecerdasan dan potensi yang dimiliki pada setiap individu.

Sekali lagi, kasus pelecehan seksual ini sangat memalukan dan tidak bisa dibenarkan. Jelas ini sangat berlawanan dengan spirit untuk memberdayakan “empowering women”.

Disebut demikian karena tidak ada penilaian yang mengkategorikan apapun bahkan mewajibkan melihat tubuh peserta telanjang dan diabadikan gambarnya.

Jika terbukti bersalah, selain rujukan pasal-pasal tersebut di atas, pelaku juga bisa dijerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Polisi juga bisa menerapkan Pasal 369 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku jika terdapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. ***