mhnews.id.- Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Provinsi Jawa Barat beserta tiga orang lainnya diciduk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran foto copy atau penggandaan soal ujian.
Keempat orang tersebut yaitu EH sebagai Ketua KKMTs Tahun 2017-2018, AL Bendahara KKMTs, MK mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika, dan MSA Direktur CV Arafah. Mereka ditangkap Kejati Jabar diduga korupsi dana bantuan operasional (BOS) senilai Rp 22 miliar.
“Modus yang dilakukan para tersangka melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian. Akibat tindakan mereka negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskan Sutan, empat tersangka ini diduga korupsi anggaran Foto Copy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.
Untuk menjalankan siasatnya, EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah. “Tersangka EH menunjuk anaknya MSA untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut,” ucapnya.
“Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.
Penulis: Wawan Idris




