MHNEWS.id.- Pengakuan Anggie Adelia Hutagalung, sebagai saksi persidangan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G membuat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri terperangah.
Anggie yang jadi konsultan pendamping pengadaan ini mengaku mendapat kontrak Rp 340 juta dengan tugas untuk memberi masukan jadwal lelang proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Dalam sidang lanjutan itu Anggie dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan asal-usul Anggie hingga menjadi konsultan untuk proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
“Anggie konsultan apa?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
“Konsultan pendamping pengadaan, Pak,” jawab Anggie. “Ada kontraknya?” timpal hakim. “Ada,” kata Anggie.
Dalam tanya jawab itu, Anggie mengungkapkan bahwa dia merupakan direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
“Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?” tanya Hakim menegaskan. “Iya, betul,” kata Anggie.
Kemudian, Hakim Fahzal mulai mendalami masukan apa yang diusulkan Anggie sebagai pendamping pengadaan proyek BTS 4G Kominfo tersebut. Sebagai konsultan, Anggie mengaku mendampingi proses pengadaan sampai dengan terpilihnya pemenang tender.
Atas penjabaran tersebut, Ketua Majelis Hakim lantas mencecar sumber pagu anggaran yang digunakan Bakti Kominfo untuk Anggie.
Namun, Anggie mengaku tidak mengetahui asal perhitungan anggaran untuk kontrak konsultan sebesar Rp 340 juta. “Itu dari mana? Diambilkan berapa persen dari mana?” cecar Hakim Fahzal.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” kata Anggie. “Bagaimana pula konsultan tidak tahu? Berapa persen dari apa, pokoknya tidak tahu saja ya, pokoknya dapat Rp 340 juta, begitu?” sentil Hakim.
Lantaran tidak mengetahui sumber pagu anggaran, Hakim Fahzal pun mencecar Anggie mengenai perannya sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G tersebut.
Dalam kesempatan itu, Anggie menjelaskan bahwa dia bertugas untuk memberikan masukan mengenai jadwal lelang.
“Masukan apa yang telah Anda berikan sebagai konsultan? Saudara jawab tidak ada? Tidak ada, kan?” cecar Hakim lagi. “Masukan saya soal jadwal lelang, salah satunya jadwal,” kata Anggie.
Atas jawaban itu, Hakim Fahzal pun merasa heran dengan proyek BTS 4G lantaran hanya menyusun jadwal lelang hingga harus melibatkan konsultan.
“Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga? Cuma hanya jadwal juga dibayar juga Rp 340 juta? Cuma jadwal saja? Cuma jadwal saja?” cecar Hakim Fahzal.
“Jadwal lelang salah satunya, Yang Mulia,” jawab Anggie. “Salah satu, yang lain apa kalau salah satu?” tanya hakim lagi.
“Ketika dokumen tidak lengkap, saya sarankan untuk diberikan tender ulang, Yang Mulia,” kata Anggie.
Penulis: Wawan Idris




