mhnews.id.- Tidak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Indramayu berhasil membongkar dan sekaligus meringkus tiga pelaku utama jaringan prostitusi online melalui aplikasi miChat.
Para pelaku dibekuk di rumah kos Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu Kota, Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Mereka yaitu Romario Lumban Radja alias Iyos alias RLJ (22) dan Miftahul Firdaus alias Daus atau MF (24), keduanya warga Jakarta Utara.
Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Muhamad Fahri Mulyana alias Fahri atau MFM (16) warga Gunung Putri, Bogor. Kini ketiganya diamankan Satreskrim PPA Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, penangkan ketiga pelaku ini setelah medapatkan keluhan dari masyarakat, bahwa di tempat kosan tersebut sering digunakan untuk praktek prostitusi online.
Berdasar informasi itu, tambah Kapolres M. Fahri Siregar, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar. Para pelaku (mucikari) ini ngekost di kosan Kelurahan Kepandean sebagaimana yang dilaporkan warga.
“Mereka ngekos sejak 4 Januari 2023 sampe dengan saat ke tiga pelaku di tangkap. Lokasi penangkapannya di Jalan Sasak Kembar, Kepandean Indramayu,” ungkap Kapolres M. Fahri kepada media, Selasa (24/1/2023).
Diungkapkan Kapolres M. Fahri, pada saat penangkapan ada tiga orang, yaitu 1 korban usia 16 tahun atau di bawah umur dan 2 pengguna jasa (tamu). Mereka semuanya diamankan jajaran Polres Indramayu.
Selain mengamankan 3 tersangka, 2 orang pelanggan, dan 1 korban Polres juga menyita 4 handphone berbagai merek yang digunakan ke tiga tersangka. Para tersangka ini berperan sebagai operator dengan memposting korban ke media sosial untuk ditawarkan kepada pengguna.
“Modusnya ketiga pelaku menawarkan prostitusi dengan cara memposting foto korban di media sosial melalui aplikasi miChat dengan nama yang berbeda-beda,” ungkap Kapolres Fahri Siregar.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




