mhnews.id.- Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan ‘diburu’ sampai ke mana pun jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeretnya jadi tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan hal itu karena saat ini pihaknya belum menahan Sudrajad Dimyati. Sampai saat ini dari 10 tersangka baru beberapa orang yang telah ditahan dan mengenakan pakaian tahanan khas KPK.
Menurut Firli, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Saat ini, KPK belum menahan Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Sementara, enam tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
KPK berhasil mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam OOT dugaan suap pengurusan perkara. Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta kini jadi tersangka.
Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya. “Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli.
Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana. Pada Rabu (21/9), pihaknya menerima informasi, pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.
Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.
Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya. “Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.
Tim KPK juga bergerak menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah. Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Semarang dan terkait pengurusan perkara di MA.
Penulis: Wawan Idris




