MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah (kediaman) Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu pada 2 April 2026.

Atas tindakan KPK tersebut, Sahali, S.H. selaku Kuasa Hukum Ono Surono yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat menyatakan beberapa poin menanggapi penggeledahan tersebut, yaitu:

Pertama, penggeledahan berlanjut di rumah Ono Surono di Indramayu, 2 April 2026.

Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.

Kedua, penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak.

Ketiga, penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa “Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.”

Keempat, kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu.

“Kelima, dalam penggeledahan di Bandung, 1 April 2026, uang arisan, ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh Penyidik,” kata Sahali melalui keterangan yang diterima MHNEWS.ID, Jumat (3/4/2026).

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris