MHNEWS.id.- KPU Kabupaten Indramayu menggelar focus group discussion (FGD) bersama partai politik dan lembaga swadaya masyarakat kepemiluan di aula KPU setempat, Sabtu (24/6/2023).
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara Fahmi Labib mengatakan kegiatan tersebut untuk menyerap aspirasi dan meminta masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024.
Terdapat tiga isu strategis yang dimunculkan, yaitu metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, dan penyederhanaan serta perubahan nomenklatur formulir.
“Tadi pada FGD ini banyak masukan dan tanggapan bisa menjadi bahan untuk masukan ke KPU RI, sehingga apa yang menjadi masukan itu bisa tertuang dalam PKPU pemungutan dan penghitungan suara,” kata Fahmi Labib.
Dijelaskan, isu pertama mengenai metode penghitungan suara yaitu penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel yaitu panel A dan B. Hal itu sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan hanya satu panel saja.
Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Pemilu anggota DPD. Sementara panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komposisi petugas KPPS pada setiap panel yaitu panel A terdiri dari Ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya. Sedangkan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Untuk isu kedua yaitu penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak yakni kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS.
Penyelenggara hanya membuat satu salinan saja, biar para pihak memfoto copy sendiri-sendiri. Kalaupun tidak demikian, penyelenggara juga dapat memberikan dalam bentuk digital. Isu ketiga, terkait dengan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.
Seperti diketahui, berita acara, sertifikat hasil, dan pencatatan hasil penghitungan suara, sebelumnya merupakan dokumen terpisah yaitu formulir model C.KPU, (1 formulir), C1.KPU PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota, (5 formulir), dan formulir model C1. Plano PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota, (5 formulir). Seluruhnya berjumlah 11 formulir.
Dari nomenklatur yang jumlahnya banyak tersebut, kini disederhanakan menjadi satu dokumen dan diubah nomenklaturnya menjadi formulir Model C.Hasil-PPWP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota. (5 formulir).
Hal itu merupakan upaya KPU untuk menyederhanakan formulir ditujukan untuk meringankan beban KPPS tanpa mengurangi substansi yang diperintahkan oleh undang-undang.
“Jumlah formulir hasil penghitungan suara yang sebelumnya 11 formulir, disederhanakan menjadi lima formulir,” tegasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




