MHNEWS.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyantuni ahli waris dari empat badan adhoc yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni memberikan langsung santunan tersebut kepada ahli waris yang masing-masing menerima Rp 39.200.000. Secara simbolis, serah terima santunan tersebut dilaksanakan di aula KPU setempat, Selasa (16/5/2023).

Ahmad Toni Fatoni mengatakan santunan tersebut bersumber dari dana APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU.

Santunan diberikan atas dedikasi empat orang badan adhoc yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu. “Semoga santunan yang diberikan bermanfaat, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ucap Toni.

Disebutkan, empat badan adhoc pejuang demokrasi yang telah meninggal dunia yaitu Pantarlih Desa Jatibarang, Ayu Yasmir, Sekretaris PPS Desa Gabuswetan, Heryanto, Sekretaris PPS Desa Sukra Wetan, Kusnawi, dan Sekretaris PPK Sukra, Wahyudin.

Selain ahli waris empat badan adhoc tersebut, KPU Kabupaten Indramayu juga masih terdapat satu lagi badan adhoc yang ahli warisnya belum disantuni, yaitu ahli waris dari anggota PPK Sukra, Yati Sumiarti. Hal itu karena koordinasi dengan ahli warisnya yang belum tersambung.

Dikatakan saat ini yang baru terfasilitasi empat orang. Sedangkan untuk atas nama Yati Sumiyati, anggota PPK Kec. Sukra belum selesai proses administrasinya.

“Untuk Ibu Yati karena keluarganya sudah pindah ke Ciamis, jadi koordinasinya sulit. Padahal sudah kita dikoordinasikan sama PPK ke keluarganya,” ucapnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris