mhnews.id.- Tersedianya waktu yang lama bagi partai politik (Parpol) untuk memenuhi semua persyaratan memungkinkan bahkan memastikan semua Parpol bisa lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
“Pada prinsipnya tidak mungkin ada partai yang tidak lolos,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Fahmi Labib kepada mhnews.id, usai melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan parpol, Sabtu (10/9).
Ia menjelaskan bahwa Parpol yang masih belum memenuhi syarat pada tahap vermin yang baru saja usai, masih ada waktu yaitu tahapan perbaikan. Begitu pun pada tahapan berikutnya, verifikasi faktual (verfak), diikuti pula dengan tahapan verfak perbaikan hingga kemudian tahap penetapan partai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
“Longgar banget bagi partai politik. Yang penting jauh-jauh hari temen-temen partai politik itu ketika memang ada kendala segera koordinasi dengan KPU. Prosesnya berarti Agustus, September, Oktober, November sampai Desember. Finalnya Desember,” ujarnya.
Ia juga membagi tiga kriteria parpol hasil verifikasi, yaitu memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). “Kalau MS sudah jelas karena sinkron data antara di KTP dan KTA partai. Kalau BMS, berarti ada unsur yang belum sama antara KTP dan KTA. Tapi kalau TMS sudah jelas itu tidak sinkron semuanya,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa parpol akan dibedakan dalam mengikuti alur tahapan verifikasi, yaitu pertama, parpol yang memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 lalu.
Kedua, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketiga, parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 atau parpol baru.
Parpol kategori pertama hanya dilakukan vermin. Sedangkan parpol kategori selebihnya harus mengikuti vermin dan verfak.
“Tanggal 14 Desember 2022 ketika semua vermin, verfak selesai, maka akan ditetapkan partai politik sebagai peserta pemilu 2024. Sekaligus pemberian atau undian nomor urut partai politik,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




