mhnews.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 150 miliar.
Laporan OJK perihal tersebut diterima Bupati Indramayu, Nina Agustina. Secara rinci Bupati Nina bahkan membaca keseluruhan laporan OJK yang diterimanya. Bupati Nina memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada BPR KR itu.
Satgas diketuai Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Libatkan Kejaksaan atasi Kredit macet di BPR KR. Foto: Iir Sairoh/mhnews.id
“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat,” tandas Bupati Nina kepada mhnews.id, Jumat (26/8).
Sekadar informasi, pada pertengahan Agustus 2022 lalu OJK menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu. Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendekati angka Rp 150 miliar.
Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam penyelesaian pengembalian sampai Juni 2022 lalu.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




