mhnews.id.- Audit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu mencatat adanya kredit macet atas sejumlah nama pengusaha lokal.
Dalam risalah yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2022, OJK menyebut sejumlah nama kontraktor yang berkaitan dengan debitur kredit macet tersebut. Selain pengusaha ada juga kredit mace tatas nama perseorangan.
Dilansir dari cirebonraya.com, beberapa nama kontraktor disebut diantaranya adalah K, Sy, dan A. Selain nama-nama yang disebut sebagai kontraktor tadi, OJK juga menemukan kredit macet yang melibatkan debitur ASN atau perorangan.
Jumlah kredit macet di Perusahaan Daerah ini sangat bersar, yaitu mencapai Rp 150 miliar. Hal ini pula yang mengakibatkan likuidasi BPR KR tidak sehat. Kredit macet ini terjadi karena buruknya tata kelola keuangan.
“Telah dilakukan upaya bantuan penagihan kepada debitur kredit bermasalah yang berprofesi sebagai ASN,” demikian salah satu bunyi risalah OJK yang ditandatangani sejumlah nama, salah satunya adalah Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution.
Sebelumnya, OJK mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.
Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




