mhnews.id.- Pelaku Jambret berinisial RS alias Iing (30) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Indramayu berhasil diamankan dari amukan masa oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu yang sedang patroli di wilayah itu, Senin (30/1/2023).
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kejadian berawal saat Satlantas Polres menerima informasi dari masyarakat adanya pelaku jambret yang diamuk masa.
Petugas Satlantas lalu menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mencoba mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku jambret dari amukan masa.
“Satlantas berhasil mengamankan pelaku jambret dari amukan masa. Ia merupakan pelaku jambret spesialis hand phone,” ujar Kapolres Fahri kepada media, termasuk mhnews.id, Selasa (31/1/2023).
Dari hasil penyelidikan, ternyata RS alias Iing sudah melakukan aksi kejahatan jambretnya di lima TKP dengan sasaran pengendara motor yang sedang menggunakan hand phonen atau menyimpannya di dashboard.
“Jadi tersangka naik motor pelan-pelan. Jika melihat ada pengendara sepeda motor yang menggunakan HP atau disimpan di dashboard, kemudian dipepet oleh tersangka. Kemudian HP-nya diambil,” Jelas Fahri.
Pelaku melakukan aksinya di 5 TKP masing masing di Jatibarang 2 TKP, Karangampel 2 TKP, dan Sliyeg 1 TKP.
Dalam melakukan aksi jambretnya, RS bertindak sebagai eksekutor sedangkan temannya, Ucup sebagai joki. Hasil kejahatannya dijual dengan harga berkisar Rp 300.000,00 s.d. Rp 700.000,00 setiap unitnya HP.
Aksi terakhir sebelum diamankan Polisi, pelaku menjambret HP milik SAL (16) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel. Saat itu korban SAL sedang mengendarai motor. Lalu dipepet dan HP-nya dijambret.
Saat pelaku mengambil HP, seketika korban kaget, kemudian membanting stir kekiri dan berusaha mengejar tersangka. Sayangnya korban terjatuh. Sementara tersangka, mencoba kabur dengan membawa barang milik korban, namun satu orang berhasil diamankan warga.
“Korban yang jatuh akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena menderita luka pada rahang dan kaki kanan,” jelas Kapolres. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Ucup.
“Saya minta Ucup menyerahkan diri sebab jika tidak polisi akan terus memburu,” tegas Kapolres M. Fahri. Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




