mhnews.id.- Sebuah bangunan hampir rampung yang diduga akan dijadikan tempat usaha jenis minimarket di Jalan Let Jend M.T. Haryono Sindang, Indramayu, disegel petugas Satpol-PP Kabupaten Indramayu pada Senin (28/11) sore.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kamsari Sabarudin, S.H., M.H. mengatakan penyegelan itu merupakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap bangunan usaha yang tak mengantongi izin.
Menurutnya, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
“Penyegelan ini tidak lain merupakan bentuk sanksi administratif berupa penghentian sementara,” kata Kamsari didampingi jajarannya serta beberapa pihak dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan perwakilan Camat Sindang.
Pihaknya tanpa ragu memasang segel di depan bangunan tersebut. Dikatakan, sebelumnya pihak DPMPTSP Kabupaten Indramayu sebagai markasnya perizinan telah melakukan peneguran saat pembangunan tempat usaha tersebut namun tak diindahkan.
“Karena memang setelah dipantau kemudian juga sudah dilakukan teguran oleh dinas perizinan atau DPMPTSP, ternyata memang sampai saat ini belum ber-PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” jelasnya.
Ia menegaskan segel akan terus terpasang di bangunan tersebut hingga legalitasnya ditempuh. “Jadi, untuk sementara kita tutup dulu sampai kemudian pemilik atau penanggung jawabnya memproses izinnya terlebih dahulu,” ucapnya.
Tindakan tegas Satpol PP dalam menertibkan bangunan tak berijin ini patut diapresiasi. Hukum garus ditegakan tanpa pandang dulu. Namun sayangnya, Satpol PP begitu ramah kepada para pendiri bangunan liar yang berada di jalan-jalan protokol.
Seharusnya Satpol PP menertibkan bangunan liar yang nyata-nyata membuat Kota Indramayu sangat kumuh. Bangunan liar tersebut berjejer di sepanjang Jl. Olahraha, Sport Center, Jl. Gatot Subroto (depan Mapolres), Jl. Tanjungpura ke arah pasar, dan sekitarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




