MHNEWS.id.- Kegembiraan terpancar dari wajah para napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu saat mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat, kepada para penerima usai melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan olahraga setempat diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Indramayu.
Terlebih dahulu, Beni menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Surat Keputusan Remisi Khusu s Hari Raya Idul Fitri.
Dikatakan, terdapat 397 warga binaan yang mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah tersebut, dua warga binaan diantaranya dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
“Hari ini sebanyak 397 orang warga binaan dapat remisi khusus Idul Fitri. Dua orang diantaranya langsung bebas,” kata Beni.
Ia menegaskan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk reward kepada para warga binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Pihaknya juga berharap kepada penerima remisi langsung bebas hari ini supaya tidak lelah untuk selalu berbuat baik, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat kembali diterima masyarakat.
“Diharapkan pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk selalu melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




