Oleh Entang Sastraatmadja
Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
BEREDAR Surat Undangan dari Badan Pangan Nasional. Surat itu dibuka dengan kalimat, “Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Festival Pangan Nusantara Tahun 2024 yang dipusatkan di Gelora Bung Karno Jakarta, dan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Daerah, Dinas yang menangani urusan pangan di Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, dan insan pelaku usaha pangan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan pangan, Badan Pangan Nasional akan menyelenggarakan Bapanas Awards yang terdiri dari SPHP Awards, Penghargaan ASN Pangan 2024, Penghargaan Integrasi Data Pangan Inovatif, dan lain-lain”.
Undangan ini menarik, karena dalam menjalani usia yang ke 3 jelang 4 tahun ini, Badan Pangan Nasional ingin menampilkan diri sebagai Lembaga Pemerintah yang benar-benar ada sekaligus mampu memerankan diri sebagai “prime mover” pembangunan pangan di negeri ini.
Guna menghangatkan acara yang dirancang Badan Pangan Nasional, penulis mencoba ingin menulis soal “Lelengkah Halu BAPANAS” dalam mengarungi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Arti dari kata “lelengkah halu” adalah baru bisa berjalan selangkah dua langkah (anak-anak). Pengertian ini adalah sebuah kiasan yang dapat diibratkan dengan beragam kejadian.
Jika diibaratkan manusia, lelengkah halu ini dialami oleh balita yang berumur sekitar 2 jelang 3 tahun. Itu sebabnya, kalau kita cermati ada lembaga baru bentukan Pemerintah, tidak salah jika dalam menginjak usia 2 atau 3 tahun disebut “lelengkah halu”.
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memiliki 11 fungsi yang harus dijalankan sebagai lembaga tingkat nasional yang diberi tugas menangani urusan pangan. Ke 11 fungsi tersebut yaitu:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan; g. pengembangan sistem informasi pangan;
h.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Ke 11 fungsi ini, jelas bukan hal yang cukup mudah untuk diwujudkan, apalagi jika tidak didukung oleh politik anggaran yang layak.
Jangankan menjalankan keseluruhan fungsi yang diemban, sekedar melaksanakan dua fungsi utamanya saja, diperlukan kerja keras dan kerja cerdas yang maksimal.
Fungsi-fungsi diatas, bukan hanya dijadikan bahan pidato, namun yang lebih dimintakan bagaimana menerapkannya di lapangan.
Coba kita “bedah” secara seksama, apa yang menjadi titik kuat dan titik tekan fungsi yang pertama. Kata kuncinya adalah koordinasi, perumusan dan penetapan. Fungsi yang pertama ini menuntut agar Bapanas dapat menyiapkan desain perencanaan yang bersifat utuh, holistik, dan komprehensif.
Kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan, hanya akan terterapkan jika kita memiliki “perencanaan pangan” yang berkualitas seperti diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012.
Persoalannya apakah Bapanas sudah memiliki perencanaan pangan yang dirancang bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) ?
Erat kaitan dengan perencanaan pangan ini, paling tidak, ada 5 Pasal dalam Bab. III Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur pentingnya Perencanaan Pangan.
Dalam Pasal 6 dijelaskan Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Lalu di Pasal 7 dinyatakan, Perencanaan Pangan harus memperhatikan: pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi; daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan.
Juga pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan; kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan; potensi Pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah.
Di Pasal 8 disampaikan, Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 9 ditegaskan, (1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Sedangkan di Pasal 10 dijelaskan, (1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan, (2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana Pangan nasional; b. rencana Pangan provinsi; dan c. rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Perencanaan pangan ini penting dibuat agar koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan dapat ditempuh secara terukur dan sesuai dengan dilahirkannya Perpres 66/2021 diatas.
Fungsi BAPANAS yang kedua lebih menukik kepada koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Fungsi ini pun menuntut kepada BAPANAS untuk memiliki jejaring kuat dengan Kementerian/Lembaga/Dunia Usaha/Akademisi/Komunitas dan Media guna membangun kemitraan kualitatif dan kemitraan integratif dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan urusan pangan.
Memperhatikan ke dua fungsi di atas ditambah belum terwujudnya perencanaan pangan sebagaimana diamanatkan UU Pangan, rasanya dalam menginjak usianya yang ke 3 tahun, BAPANAS penting untuk meningkatkan kinerjanya.
Tujuannya agar lebih cepat berkiprah untuk menjalankan fungsi yang dibebankan kepada lembaga pangan tingkat nasional ini. Memasuki usia yang ke 3 diharapkan BAPANAS sudah tidak “lelengkah halu” lagi.
Kendala utama yang harus dipecahkan sesegera mungkin, kapan otorotas keuangan negara akan memberi dukungan anggaran yang pantas untuk peningkatan kiprah BAPANAS dalam pembangunan pangan ke depan. Masa BAPANAS harus terus “lelengkah halu”?




