MHNEWS.id.- Pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung sekitar lima jam.

Muhaimini Iskandar atau Cak Imin naik ke lantai dua Gedung KPK tempat pemeriksaan sekitar pukul 10.00 wib dan baru turun ke lobi KPK di lantai satu sekitar 15.03.

Usai menjalani pemeriksaan Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doostop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan lembaga antirasuah itu.

Melansir Kompas.com, kepada awak media Cak Imin mengatakan, dirinya telah membantu KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker).

Adapun dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Adapun Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012,” ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Salah satu tersangka dalam korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu.

“KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu,” tutur Cak Imin.

Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua yang ia dengar, termasuk yang diketahui, terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan bawahannya itu kepada penyidik KPK.

“Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” kata Cak Imin.

Diketahui, Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin. Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.

Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin pada hari ini, sesuai permintaannya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.

Pada hari ini, Tim Penyidik juga tengah menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.

Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Penulis: Wawan Idris