mhnews.id.- Penarikan obat sirup oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung Etilen Glikol sebagai penyebab gagal ginjal akut bagi anak-anak disikapi serius Camat Kedokan Bunder Atang Suwandi.
Sebagai langkah antisipasi dan preventif, Senin (24/10/2022) Camat Kedokan Bunder bersama tim dari Pukesmas dan Polsek Kedokan Bunder langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), menertibkan, dan monitoring peredaran obat sirup yang dilarang tersebut.
Berdasarkan hasil monitoring di beberapa toko obat, apotik, dan mini market yang ada di Kecamatan Kedokan Bunder bahwa 5 jenis/merk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM sudah disimpan dan tidak dijual-belikan lagi.
Ada pun lima jenis/merk obat sirut yaitu Termorex, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, dan Unibebi Demam Drop. Kelima jenis dan merk obat sirup itu tidak lagi dijual belikan. Sesuai SE Kemenkes, obat sirup itu dilarang dikonsumsi.
“Lima jenis obat tersebut saat ini sudah tidak ada di etalase. Stoknya masih ada namun sudah disimpan dan tidak dijual belikan oleh apotik atau lainnya. Apotik juga sudah memasang pengumuman tentang obat berbahaya tersebut,” tegas Atang kepada mhnews.id, Senin (24/10/).
Atang menambahkan, selain lima jenis obat sirup yang dilarang tersebut, untuk jenis obat sirup lainnya juga diminta untuk tidak dipasang di etalase sembari menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
“Sesuai petunjuk dari Ibu Bupati kami bersama Puskesmas dan Polsek melakukan sidak ke apotik dan toko obat sekaligus meminta agar obat sirup yang dilarang sementara tidak diperjualbelikan lagi. Kami ingin anak-anak kita terlindungi dari kandungan zat yang berbahaya ini,” kata Atang.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




