mhnews.id.- Masyarakat Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, Jawa Barat semakin dimanjakan kuwunya. Betapa tidak, sekarang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi bisa langsung diakses melalui smartphone dari rumah masing-masing.
“Saat ini terdapat 45 layanan permohonan surat yang bisa diakses oleh warga Desa Cangkingan berbasis smartphone secara mandiri dari rumah atau di manapun berada (posisinya),” tutur Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi kepada mhnews.id, Rabu (16/11) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Kuwu Didi sebagai Desa Digital pertama di Kabupaten Indramayu, Desa Cangkingan terus melakukan inovasi berbasis informasi dan teknologi (IT) untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Salah satunya yakni pengurusan surat-menyurat yang bisa dilakukan hanya dari rumah.
Kebijakan tersebut menjadi komitmen seluruh jajaran aparat desa untuk mendukung Pemerintah Kabupaten sebagi upaya mewujudkan e-governance berbasis informasi dan teknologi (IT). Hal ini sejalan dengan program unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina poin Lebu Digital (Le-Dig).
Lantas bagaimana bagi warga Desa Cangkingan dapat melakukan layanan secara mandiri dari rumah? Semua layanan dapat diakses melalui website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan yang saat ini dijadikan bahan referensi oleh desa lainnya.
Pemdes Cangkingan menyediakan menu layanan mandiri di website dan aplikasi tersebut dengan syarat warga yang akan melakukan layanan secara mandiri harus sudah memiliki user name dan password untuk melakukan login.
Sebagai awal untuk bisa mendapatkan user name dan password, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan dari para operator atu admin desa. Warga yang sudah login selanjutnya memilih jenis surat yang diinginkan setelah itu melengkapi dengan melampirakan surat/dokumen pendukung lainnya dengan upload berkas.
Setelah permohonan surat tersebut terkirim, selanjutnya operator/admin desa akan melakukan verifikasi berkas. Jika permohonan terjadi pada jam kerja maka pada hari itu juga bisa dilakukan penandatanganan dan pencetakan dokumen/surat yang dimaksud.
Sedangkan jika permohonan terjadi pada malam hari atau diluar jam kerja, maka pihak operator akan melakukan proses pada esok hari.
“Dokumen atau surat yang tercetak tersebut selanjutnya kami serahkan kepada warga atau pemohon. Jika ingin diambil langsung silahkan bisa datang ke kantor, atau kami yang akan mengantarkan ke rumah,” katanya.
Pengiriman dokumen surat ke rumah warga merupakan komitmen Pemdes untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Ada 45 jenis layanan mandiri yang saat ini sudah bisa diproses secara digital.
“Ini sebuah terobosan dan lompatan inovasi pemerintahan desa yang patut dicontoh desa lainnya di Kecamatan Kedokan Bunder maupun desa lainnya di Indramayu,” kata Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi saat dikonfirmasi terpisah.
Ke-45 layanan mandiri tersebut yakni ; keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, keterangan jual beli, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan, keterangan kurang mampu.
Ada juga pengantar ijin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, keterangan kelahiran, permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, keterangan lahir mati, keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai.
Selain itu Pemdes juga melayani keterangan pengantar rujuk/cerai, permohonan kartu keluarga, domisili usaha non warga, keterangan beda identitas KIS, keterangan ijin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




