mhnews.id.- Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu yang mengalami koma di rumah sakit di Negara Jepang selama tiga bulan, akhirnya mendapat perhatian dari Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA PPMI).
Ketua LTSA-PPMI Kabupaten Indramayu melalui pesan singkat kepada mhnews.id Selasa (13/12/2022) menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Kementrian Luar Negri (Kemlu) dan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPPMI.
Kepada kedua kementerian dan BPPMI tersebut LTSA-PPMI Indramayu meminta agar turut membantu pemulangan Darmadi, PMI yang kini sakit di Jepang. Surat dilayangkan LTSA tertanggal 30 November 2022.
“Kita sangat berharap kedua kementerian dan BPPMI dapat segera membantu memulangkan Darmadi (48) PMI asal Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu itu bisa kembali ke tanah air,” jelas Ahmad Daniel.
Sebagai diberitakan mhnews.id sebelumnya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Kabupaten Indramayu sudah hampir tiga bulan lamanya koma dan saat ini dirawat di rumah sakit di Negara Jepang.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menjelaskan, PMI tersebut adalah Darmadi (48) asal Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Saat ini Darmadi dirawat di Rumah Sakit Ohara, di daerah Kobe Osaka, Jepang.
Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Zaenuri menjelaskan, Darmadi dikabarkan tiba-tiba pingsan saat sedang bekerja. Darmadi langsung dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Sejak saat itu sampai sekarang, (Darmadi) belum sadarkan diri, koma. Sudah tiga bulan lebih,” ujar Zaenuri, saat ditemui mhnews.id di Sekretariat SBMI Indramayu di Kecamatan Jatibarang, Senin sore (12/12/2022).
Zaenuri menjelaskan, untuk bertahan hidup, Darmadi sangat bergantung pada ventilator yang terpasang di tubuhnya. Dari keterangan medis, PMI tersebut mengalami stroke.
Zaenuri menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, Darmadi berangkat ke Jepang sejak Oktober 2018. Saat itu, Darmadi berangkat dengan inisiatif sendiri tanpa melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Yang bersangkutan berangkat ke Jepang menggunakan visa wisata. Di Jepang, Darmadi tinggal di rumah kontrakan bersama sejumlah TKI lainnya. Dia diketahui bekerja serabutan. Kadang kerja di bangunan, di perkebunan, dan lainnya, kerja serabutan lah,” ungkap Zaenuri.
Zaenuri menegaskan, meski berangkat secara unprosedural, namun Darmadi tetap harus mendapat perlindungan. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Zaenuri mengatakan, selama tiga bulan lebih di rumah sakit, biaya perawatan Darmadi ditanggung oleh Pemerintah Jepang. Dia menyebutkan, biaya perawatan di rumah sakit itu mencapai sekitar Rp 200 juta per bulan.
“Mungkin karena anggaran dari Pemerintah Jepang juga terbatas, jadi untuk langkah selanjutnya nanti akan ada zoom meeting untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah Indonesia,’’ kata Zaenuri.
Pihak Jepang akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, untuk memutuskan apakah Darmadi akan dibawa pulang ke tanah air atau tidak. Jikapun nanti terpaksa harus dipulangkan, SBMI berharap agar Pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi perawatan PMI tersebut di tanah air.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu korban sampai kembali di tanah air,” harap Zaenuri.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




