MHNEWS.id.- Sejak menulis surat pernyataan di atas materai bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu, diakui Lucky Hakim sebenarnya tekadnya sudah bulat dan yakin.

Hal itu ditegaskan Lucky Hakim kepada sejumlah media, termasuk MHNEWS.id usai rapat tertutup dengan DPRD Indramayu, Selasa sore (28/2/2023) di gedung dewan setempat.

“Saya sudah mantap, dan sudah yakin, bulat tekadnya ketika mengajukan surat itu. Jadi saat ini bukan saat sedang mempertimbangkan, tapi saat ini DPRD menanyakan, benar atau tidak? Jadi kalau dari sisi saya sudah bulat. Tinggal DPRD-nya akan memproses,” tuturnya.

Ditanya media mengenai isi rapat tertutup, Lucky menjelaskan DPRD yang terdiri dari Ketua dan para Ketua Fraksi menanyakan, mengonfirmasi tentang kebenaran surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan tanggal 13 Februari 2023.

“Lalu saya katakan, benar. Lalu ditanya pula apakah ditandatangani sendiri dalam keadaan sehat, dalam keadaan yang nyaman. Saya jawab betul (ditandatangani dalam keadaan sehat, nyaman, dan tanpa tekanan),” ujarnya.

Selain itu diungkapkan pula, dewan juga ada menanyakan alasan di balik itu (pengunduran diri). Lucky pun menjelaskan, sebenarnya sudah tertuang alasannya itu (dalam surat) yang diajukannya. Karenanya Lucky berharap surat itu bisa segera diproses sesuai aturan berlaku.

Dalam kesempatan itu Lucky mengungkapkan selama proses pengunduran dirinya berjalan sejatinya dirinya masih sah sebagai Wakil Bupati Indramayu. Itulah sebabnya, ia juga mengaku masih menerima gaji atas jabatannya itu.

Namun demikian, diakui Lucky dirinya selama proses itu memilih akan ke Jakarta. Hal itu dia lakukan karena selama ini tidak pernah ada penugasan dari Bupati Indramayu, Nina Agustina untuk melakukan pekerjaan apa pun.

“Saya kan sedang menunggu tugas dari sejak waktu itu lho (surat pengunduran diri). Malahan saya musti kasih tahu kepada teman-teman, bulan Januari saya nggak datang sama sekali lho. Bulan Januari saya tidak datang ke Indramayu,” ungkapnya.

Itu sebabnya, tegas Lucky menurutnya jabatan wakil bupati, wakil wali kota, maupun wakil gubernur, adalah pemborosan uang rakyat. Terhadap hal ini seharusnya ada kajian-kajian, terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi wakil kepala daerah.

Dikatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 66 tentang tugas Wakil Kepala Daerah tidak berbanding lurus dengan fasilitas yang diterimanya. Diakuinya, fasilitas itu terlalu mewah karena tugasnya sebagai wakil bupati tidaklah banyak.

“Saya melihat dengan segala kemewahan yang dimiliki tapi dengan tugas yang sebenarnya hanya satu, yaitu membantu bupati bila mana dibutuhkan. Jadi kalau tidak dibutuhkan berarti ngga kerja. Padahal dirinya menerima gaji,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD, Syaefudin mengaku kecewa atas ‘keukeuhnya’ Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatannya itu. Namun demikian, dirinya tetap menghormati keputusan Lucky.

“Tentu kami kecewa. Dan kekecewaan ini bukan hanya pada Pak Lucky tapi kepada pemerintahan daerah. Bupati dan Wakil Bupati itu terpilih melalui proses panjang dan mahal, baik cost politik maupun cost sosialnya. Harusnya mereka menyelesaikan tugasnya sampai akhir,” tegasnya.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris