mhnews.id.- Meskipun Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Ova Emilia sudah menyatakan, bahwa ijazah S-1 milik Presiden Joko Widodo adalah asli, namun persoalan tidak langsung selesai. Isu ijazah palsu itu masih terus bergulir ke mana-mana.
Pihak penggugat Bambang Tri Mulyono yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin misalnya menganggap pernyataan Rektor UGM itu bukan jawaban atas materi gugatan yang diajukannya, terlebih pernyataan itu disampaikan di luar persidangan.
Melihat perkembangan persoalan ijazah Joko Widodo yang tak kunjung reda, salah seorang alumni seangkatan Presiden pun merasa harus angkat bicara. Robertus Sugito (64) salah seorang teman seangkatan saat Presiden Joko Widodo pun buka suara.
Sugito itu merupakan teman satu angkatan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Keduanya juga aktif tergabung dalam kelompok Mapala Silvagama yang melakukan ekspedisi pendakian Gunung Kerinci tahun 1983. Waktu itu Gito menjadi ketua tim ekspedisi.
“Ini kami dengan teman-teman kuliah angkatan Pak Jokowi itu ada komitmen nggak usah menanggapi, karena kalau kita menanggapi, kita terpancing. Mereka memang mencari itu,” kata Gito kepada detikJateng, Rabu (12/10/2022).
Kendati demikian, ia ingin agar gugatan itu dilanjutkan untuk membuktikan ijazah Jokowi asli. “Kita kan mengharapkan supaya pengadilan yang gugatan itu biar berlanjut biar nanti hasilnya dunia akan tahu sendiri,” katanya.
Dengan adanya pembuktian yang sah itu, ia berharap nantinya tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Apalagi kemarin (11/10), Rektor UGM Prof Ova Emilia sudah menegaskan jika ijazah S1 Jokowi asli.
“Dengan demikian yang tadinya ragu, yang tidak percaya akan nanti akan percaya dari hasil pengadilan yang fair,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan ke Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penulis: Wawan Idris




