Oleh Entang Sastraatmadja
Ketua Harian DPD KHTI Jawa Barat
JANGAN sekalipun kita “bermain-main” dengan Penyuluhan Pertanian. Jangan pula Penyuluhan Pertanian “dipermainkan”. Penyuluhan Pertanian adalah kekuatan atau daya dorong yang selama ini terbukti mampu mendongkrak produksi pertanian.
Dalam bahasa vulgarnya Pembangunan Pertanian tanpa Penyuluhan Pertanian, sama saja dengan bohong. Dengan kata lain, tanpa para Penyuluh Pertanian sebaik apa pun program pembangunan pertanian tidak akan berhasil maksimal.
Perhatian Pemerintah terhadap keberadaan Penyuluhan Pertanian, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hal yang semakin menggembirakan. Salah satunya adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Suara Presiden yang meminta agar fungsi Penyuluhan Pertanian diperkuat, memperlihatkan kesungguhan Pemerintah dalam membangun Penyuluhan Pertanian yang berkualitas.
Sejak diporak-porandakannya kelembagaan Penyuluhan dengan adanya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tampak dunia Penyuluhan Pertanian mengalami “kelesuan” bahkan keterpurukan yang cukup memilukan.
Tidak sedikit para Penyuluh Pertanian yang kecewa berat dengan adanya regulasi seperti itu. Mereka cukup kehilangan, “rumah besar” para Penyuluh Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota, kini dibubarkan oleh UU tersebut.
Yang lebih membingungkan, lahirnya UU No. 23/2014 ini, ternyata tidak otomatis menghapus UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Ini penting didalami lebih lanjut, mengingat kondisi yang terjadi mengesankan adanya ketidak-jelasan aturan yang berlaku. Padahal, kita butuh kepastian dan ketegasan.
Hingga kini UU No. 16/2006 tidak pernah dicabut keberadaannya. Beberapa Pasal dari UU tersebut telah “digugurkan” dengan adanya UU No. 23/2014. Sebut saja soal kelembagaan Penyuluhan yang telah digambarkan diatas.
Dalam UU No. 16/2006 ditetapkan di tingkat Provinsi ada kelembagaan Penyuluhan setingkat Eselon 2 dalam SOTK Pemerintahan Daerah dengan nama Badan Koordinasi Penyuluhan (BAKORLUH). Hal yang tidak jauh berbeda, terjadi pula di Kabupaten/Kota.
Bubarnya kelembagaan Penyuluhan di Daerah, sementara menurut UU No. 16/2006, kelembagaan tersebut masih eksis, mengingat UU No. 16/2006 belum dicabut, tentu saja membuat banyak pihak yang mempertanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi.
Tanpa adanya kelembagaan Penyuluhan apakah keberadaan Penyuluhan Pertanian akan semakin epektif atau tidak?
Langkah memperkuat fungsi Penyuluhan Pertanian, rupanya tidak cukup hanya dengan menerbitkan sebuah regulasi sekelas Peraturan Presiden. Sudah sangat banyak Perpres yang dilahirkan, namun kurang didukung oleh regulasi lanjutannya.
Dalam konteks ini, justru yang lebih kita butuhkan adalah sampai sejauh mana Perpres tersebut dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, bagaimana pula Perpres yang diterbitkan ini mampu mengajak Bupati/Walikota untuk sama-sama memberi perhatian yang cukup serius terhadap peran dan keberadaan Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyuluh perlu dipersepsikan sebagai aset dan tidak lagi dijadikan beban oleh Pemerintah Daerah. Inilah yang terpenting dan butuh pencermatan yang lebih seksama.
Sebab, apalah artinya sebuah Perpres bila tidak diikuti dengan langkah nyata di lapangan. Lebih tegasnya lagi apakah Bupati/Walikota akan mengejawantahkan Perpres tersebut lewat dukungan regulasi turunannya?
Jangan-jangan tidak. Hanya sedikit Bupati/Walikota yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Penyuluhan Pertanian. Sebagian besarnya lagi tidak terlalu memahami apa yang dimaksud dengan Penyiluhan Pertanian.
Penyuluhan Pertanian merupakan investasi sumber daya manusia. Hasilnya, jelas tidak secepat program pembangunan infrastruktur fisik. Melahirkan para petani yang memiliki mind-set baru dalam melakoni pembangunan saat ini.
Hal ini tentu akan berlainan dengan program membangun jalan tol atau jembatan. Masalahnya, mengapa para Kepala Daerah lebih tertarik untuk mengalokasikan anggaran daerah mereka ke sektor fisik ketimbang Penyuluhan Pertanian?
Disinilah akar masalah yang perlu dipecahkan. Mengajak para Kepala Daerah untuk mencintai pertanian, khususnya yang berkaitan dengan Penyuluhan Pertanian, tentu membutuhkan proses yang cukup panjang.
Mari kita tengok pengalaman yang ada selama ini. Sebelum lahirnya Perpres 35/2022, kepedulian terhadap Penyuluhan Pertanian bisa dikatakan lemah. Setelah adanya Perpres 35/2022, apakah kepeduliannya akan meningkat?
Secara birokrasi Pemerintahan, jika Kepala Negara telah bersuara tentang betapa pentingnya fungsi Penyuluhan Pertanian diperkuat, mestinya para Kepala Daerah ikut secara nyata memperkokoh fungsi Penyuluhan Pertanian di daerah masing-masing.
Mereka dituntut untuk dapat menopang keinginan Kepala Negara dalam menjadikan program Penyuluhan Pertanian sebagai alat utama untuk memacu produksi hasil pertanian sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani.
Artinya, kalau saat ini, kita diramaikan dengan semakin menipisnya cadangan beras Pemerintah, maka salah satu solusinya, kita penting menggenjot produksi padi setinggi-tingginya, agar swasembada beras yang kita raih dapat dilestarikan.
Jangan sampai kita harus impor beras lagi, dikarenakan produksi petani di dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan membangun cadangan beras yang kokoh.
Sekarang kita impor beras lagi dikarenakan cadangan beras Pemerintah mengkhawatirkan, bukan menurunnya produksi padi nasional.
Dengan diperkuatnya fungsi-fungsi Penyuluhan Pertanian, seabreg kelemahan yang kita rasakan selama ini, tentu akan dapat ditangani sedini mungkin. Kita jangan biarkan kekurangan yang ada, semakin berlarut-larut. Kita perlu mencarikan jalan keluar terbaiknya.
Akan lebih afdol, bila kita pun mampu menelorkan beragam terobosan cerdas dalam menjawab persoalan ysng ada. Termasuk didalamnya kepiawaian para Kepala Daerah guna menyodorkan kebijakan untuk membumikan kemauan politik Kepala Negara diatas.
Perpres 35/2022 tentu bukan hanya regulasi yang cuma menambah antrian peraturan yang pernah ada di negeri ini. Kita ingin agar Perpres ini memiliki nyawa yang akan menggelorakan dunia Penyuluhan Pertanian.
Kita berharap Perpres ini akan membawa kebangkitan baru bagi Penyuluhan Pertanian. Ini penting dicamkan, supaya keperkasaan sektor pertanian tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.




