MHNEWS.ID.- Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini sudah diwacanakan sejak lama.

Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam RAPBN 2026, bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem gaji tunggal ASN merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.

“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.

Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.

Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait sistem penggajian ASN pada tiap instansi.

“Dan itu masih long way to go ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Penulis: Wawan Idris