MHNEWS.id.- Besok, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 16.00 wib keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan dibacakan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan para hakim MK atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres sudah selesai dilakukan.

Tentang bagaimana keputusan MKMK sampai malam ini, Senin (6/11/2023) belum ada kabar. Yang pasti masyarakat sangat berharap keputusan MKMK itu dapat memenuhi rasa keadilan publik.

Sementara Survei Charta Politika yang diselenggarakan 26-31 Oktober 2023 menunjukkan bahwa mayoritas publik menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo.

Sebab, putusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024

“Memang mayortias mengatakan bahwa ini tone-nya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, Senin (6/11/2023).

Yunarto menjelaskan, dalam survei ini, pihaknya mendapati ada 62,3 persen responden yang mengetahui putusan MK tersebut.

Lalu, pihaknya kembali bertanya kepada 62,3 persen responden itu mengenai anggapan bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi untuk memudahkan Gibran menjadi calon wakil presiden.

“Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement ini. Bahwa 50 persen menyatakan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Yunarto.

Ia menambahkan, Charta Politika juga mensurvei anggapan yang menyebut Jokowi campur tangan dengan putusan MK itu.

Hasilnya, ada 39,7 persen responden yang percaya bahwa Jokowi campur tangan dengan putusan tersebut, 23,3 persen responden tidak percaya, dan sisanya 37,0 persen menjawab tidak tahu/tidak menjawab.

Adapun survei ini dilaksanakan pada 26-31 Oktober dengan melakukan wawancara tatap muka kepada 2.400 orang responden dari 38 provinsi se-Indonesia. Survei ini memiliki margin of error lebih kurang 2,0 persen.

Penulis: Wawan Idris