Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan
RENCANA PDAM Tirta Dharma Ayu Indramayu menaikkan tarif pemakaian air bersih sebesar 30 persen mulai Februari 2023 mengingatkan penulis –saat menjadi Ketua Forum Sastra Indramayu (FSI) (1993-1994)– pada judul puisi Tanah Air Mata (1991), karya Sutardji Cholzum Bachri, Presiden Penyair Indonesia.
Dengan menyelami suasana kebatinan bait-bait puisi Sutardji Cholzum Bachri di atas penulis sedikit adaptasi menjadi judul tulisan ini. Begini sebagian bait bait puisinya:
Tanah air mata
Tanah tumpah darahku
Mata air air mata kami
Air mata tanah air kami
Di sinilah kami bangun
menyanyikan
air mata kami
Di balik etalase gedung gedungmu
Kami coba sembunyikan
derita kami
Tentu rencana kenaikan tarif pelanggan PDAM (kini berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum, disingkat Perumda) sebesar 30 persen tidak sedramatis bait puisi Sutardji Cholzum Bachri di atas.
Puisi itu ditulisnya (1991) sebagai perlawanan tak berdaya atas khotbah-khotbah “kepalsuan” para pejabat “lintas jaman” yang begitu fasih mengutip UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa, “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bulsyit!!!
Jajaran direksi PDAM telah menjelaskan kepada publik mengapa kenaikan tarif sebesar 30 persen hal yang mutlak. Mulai dari untuk menutupi biaya operasional, bisnis plant 5 tahun ke depan, hasil analisis konsultan, dan kebijakan “murah hati” bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal mengambil tarif jalan tengah 30 persen, di bawah saran konsultan sebesar 60 persen.
O’USHJ Dialambaka, pengamat kebijakan publik “lintas rejim” berkuasa di Indramayu telah berkali-kali menyoroti problem management PDAM ini. Ia bahkan lantang menantang debat terbuka soal variabel analisis efektivitas biaya, beban kerja pegawai, (beban) produksi, manajemen, dan beban direct cost dan varible cost, dll.
Pandangan lebih moderat disampaikan seorang kawan, penggiat perlindungan konsumen bahwa rencana kenaikan tarif PDAM masuk akal tapi dengan angka rata-rata kenaikan cukup 15-20 persen.
Kenaikan sebesar ini dinilai wajar untuk mengimbangi kenaikan tarif listrik dan BBM sambil menurutnya efisiensi biaya operasional dan tinjau ulang kelas pelanggan.
Sayangnya debat terbuka tentang uji kebijakan publik terkait kenaikan tarif PDAM di atas belum terdengar dari DPRD Indramayu. Padahal sebagai mitra sejajar bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satu tugas pokoknya bidang pengawasan.
Kita sangat menunggu aksi mereka dalam memperjuangkan hak-hak rakyat baik dalam rapat kerja komisi terkait atau alat kelengkapan DPRD lain dengan jajaran direksi PDAM.
Bukankah mereka dipilih dalam sistem proporsional terbuka (yang akhir-akhir ini diributkan) dalam arti rakyat “tidak memilih kucing dalam karung”.
Artinya mereka dipilih langsung sebagai jembatan titik temu kepentingan rakyat dan pemerintah. Bukan malah “kucingnya telah di luar karung justru karungnya ditinggal menjadi “keset” di belakang rumah”. Alamaaak.
Dengan kata lain kita memilih sistem demokrasi dan menolak sistem “khilafah” prinsip dasarnya adalah karena penguasa dalam konteks hari ini pejabat eksekutif seperti “petuah” Lord Action ” cenderung koruptif” jika tanpa kontrol dan “chek and balance”. Itulah esensi sistem demokrasi.
Karena itu uji publik tentang kenaikan tarif PDAM sebesar 30 persen sangat penting. Tujuannya untuk mengubah mindset pejabat, agar tidak sekedar pandai “menaikan tarif” demi “profit” atas nama bisnis plant layaknya orientasi perusahaan swasta, tapi penting pula –jika mungkin– mereka belajar bagaimana “tarif bisa turun”.
Paling tidak relasi PDAM tidak bersifat dominatif terhadap rakyat (pelanggan) dan rakyat bukan sub ordinatif tak berdaya di hadapan PDAM.
Itulah pesan profetik kontekstual dari puisi Sutardji Cholzum Bachri di atas. Sebagaimana Sutardji, pelanggan mengharapkan agar PDAM tidak hadir ibarat mata air di tengah air mata rakyat –yang justru pemilik modali PDAM yang sesungguhnya. Wasaalam.




