Oleh Dr. Supriyanto Sayama
(E-mail: hujandikm97@gmail.com)
ADA salah satu pertanyaan menarik yang diajukan oleh juri saat penulis mengikuti kegiatan open bidding (lelang terbuka) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
Kalimat lengkap dan detailnya tidak bisa penulis kutip kembali secara utuh karena memang diajukan begitu cepat. Tapi kira-kira fokus pertanyaannya begini: “Apa pendapat Saudara untuk menjadikan banyak badan usaha milik daerah tidak merugi?”
“Saya suka pertanyaan ini,” begitu respon penulis, seketika. Sadar bahwa pertanyaan tersebut bisa menjebak, bisa juga ingin penegasan atau kejelasan. Jika dianalisis, pertanyaan seperti itu muncul dari asumsi bahwa banyak perusahaan milik pemerintah tidak memberikan kontribusi atau keuntungan yang memuaskan pemerintah alias merugi.
Jenis kepemilikan perusahaan yang dimaksud dalam pertanyaan itu pun bisa di semua level: badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), sampai badan usaha milik desa (BUMDES).
Jika pertanyaan itu berangkat dari asumsi bahwa perusahaan milik pemerintah merugi, sebenarnya asumsi itu bisa menjadi bahan perdebatan sebab tidak sedikit perusahaan yang meraih keuntungan, namun sangat disadari di sini bukan tempatnya untuk melakukan perdebatan tentang merugi atau untungnya perusahaan milik pemerintah/daerah.
Masalah menariknya tentu tersirat di balik pertanyaan tersebut. Secara sederhana pertanyaan itu sama dengan mengajukan masalah: apa sajakah yang berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan negara/daerah?
Jika perusahaan harus selalu untung, maka apakah yang akan direkomendasikan kepada pihak pemerintah (Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, bahkan Kepala Desa) tentang sistem pengelolaan badan usaha milik pemerintah? Jelasnya, bagaimana caranya agar badan usaha baik BUMN, BUMD, maupun BUMDES tidak merugi? Apa yang harus diperhatikan dan ditekankan harus terjadi?
Agensi Problem
Merugi atau untungnya sebuah perusahaan banyak ditentukan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi perusahaan. Faktor-faktor tersebut selalu mengalami perubahan sebab sistem kerja perusahaan pun mengalami perubahan seiring tantangan yang muncul dalam hitungan detik per detik. Semua faktor tersebut mostly berpengaruh pada agency problem.
Duduk persoalannya: para manajer perusahaan berkewajiban untuk memaksimalkan kesejahteraan penanam modal (bisa pemerintah negara/pemkab/pemkot/pemdes) namun di sisi lain para manajer juga berkepentingan memperbesar keuntungan (kepentingan) pribadi dan teman-temannya.
Kepentingan yang saling bertentangan antara pihak prinsipal (pemerintah/pemkab/pemkot/pemdes sebagai pemberi kontrak atau pemegang saham) dan pihak manajemen atau agen (penerima kontrak dan pengelola dana dari pihak prinsipal) ini menimbulkan agency problem.
Akibatnya bisa saja pihak manajemen merugikan pemerintah (pemegang saham) jika berperilaku tidak etis dan bertendensi melakukan kecurangan akuntansi. Ini terjadi dengan asumsi bahwa setiap orang memiliki kecenderungan perilaku mementingkan dirinya sendiri alias self interest behavior.
Asumsi self interest behavior ini memberikan solusi simpel: bahwa agar perusahaan negara/pemkab/pemkot/pemdes tidak merugi haruslah ditempatkan atau dipilih hanya orang-orang yang bisa dipercaya mampu meniadakan seminimal mungkin self interest behavior.
Jadi jawaban atas pertanyaan di atas adalah: jika perusahaan negara/daerah mau untung maka harus dipilih orang-orang yang dipercaya mampu bekerja maksimal sambil meniadakan self interest behavior.
Jika ada perusahaan negara/daerah merugi dan tidak ingin terus-menerus merugi ya segera ganti para manajernya dengan person pengganti yang mampu meniadakan dan atau meminimalisir self interest behavior.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana orang-orang yang mampu meniadakan self interest behavior ini memperlihatkan performance-nya?
Pentingnya GCG, Kompetensi Digital, dan Orientasi Kewirausahan
Dari sekian banyak solusi untuk mengatasi agency problem sehingga perusahaan tidak merugi dan manajer juga terpuaskan insentif kerjanya, adalah para manajer harus melaksanakan pengelolaan perusahaan secara baik.
Istilah kerennya Good Corporate Governance (GCG). Sudah cukup lama para ahli ekonomi mengakui bahwa GCG merupakan hal penting yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi ekonomis, yang di dalamnya mengatur hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, para pemegang saham, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders: termasuk di sini pemerintah, pegawai/karyawan, konsumen).
GCG secara implisit menyatakan betapa pentingnya untuk memperjuangkan kemudahan para pemegang saham saat mereka berkehendak memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, transparan, dan akurat terkait kinerja perusahaan.
Selain itu, GCG mengamanatkan bahwa merupakan hak para pemegang saham untuk mengetahui berbagai informasi apapun terkait kemajuan atau kemunduran perusahaan.
GCG menjadi warna paling penting selain bahwa perusahaan telah mampu memperbesar laba yang merupakan kepentingan pemegang saham. Laba merupakan salah satu indikator kinerja perusahaan. Laba, besar atau kecil, dapat mencerminkan keberhasilan atau kegagalan sebuah bisnis dalam mencapai tujuan operasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan demikian jelaslah bahwa pertanyaan dari salah seorang penguji pada open bidding, seperti disebut di awal tulisan ini, jawabannya ada pada GCG. GCG ini yang dituntut dari para personalia yang diangkat oleh pemerintah (Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati, bahkan Kepala Desa).
Maka, hati-hati, telitilah ketika pemimpin di pemerintahan mengangkat seseorang yang akan ditempatkan di BUMN, BUMD, dan Bumdes. Hal lain yang tak boleh dilupakan adalah selalu meneliti kinerja perusahaan, misalnya dengan menggunakan ROA (Return On Asset).
ROA dapat memberikan semacam summary executive kepada pemerintah (Bupati, Kades, dll.) yang merupakan gambaran seberapa efisien perusahaan milik negara/daerah/desa dapat menggunakan aset-asetnya untuk menghasilkan keuntungan.
Dengan memperhatikan tingkat ROA, maka pemerintah dapat memutuskan nasib masa kerja orang-orang yang dipercayainya di BUMN, BUMD, bahkan BUMDES. ****
*Penulis adalah salah seorang Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2022, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia.




