mhnews.id.- Area di sekitar jalur Kereta Api (KA), merupakan daerah sangat berbahaya dan rawan terjadi kecelakaan, bahkan tidak jarang sampai ada korban jiwa, karenanya masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun.
Selama ini kecelakaan di area jalur KA itu sering terjadi. Untuk meminimalisirnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Aktivitas di area jalur KA ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, pihknya tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau ada masyarakat melakukan aktivitas tanpa ijin, akan kami lakukan tindakan tegas. Apalagi sampai lempar batu atau meletakkan benda di atas rel, ya kami tangkap dia. Jika anak-anak yang melakukannya, orangtuanya kami panggil,” tegas Ayep Hanapi.
Semua aktivitas masyarakat umum di area KA tanpa ijin merupakan pelangaran. Jika aktivitas itu sampai terjadi kerusakan fasilitas apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya.
Ia mengingatkan, aktivitas masyarakat umum di area KA diatur UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal yang menyangkut hal itu adalah Pasal 199:
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, 00,” jelas Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Aturan ini tidak diketahui atau diabaikan masyarakat, meski selalu disosialisasikan PT KAI Daop 3 dengan berbagai cara, antara lain memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP. “Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api,” tuturnya.
Demi keselamatan, PT KAI mengimbau masyarakat agar mengingatkan siapa pun yang melakukan kegiatan di jalur KA tanpa ijin. Saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi seiring mulai dioperasikannya kembali beberapa perjalanan KA.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




