mhnews.id.- Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu telah mengubah status perkawinan 216 pasangan suami-istri (pasutri) dari tidak tercatat berganti status menjadi perkawinan tercatat atau diakui negara.
Perubahan status pasutri dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu terjadi melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2022. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama tiga instansi, yaitu Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Disdukcapil Indramayu.
Saat siding Isbat Nikah yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra Indramayu, Jumat (2/12/2022) itu, tampak ratusan pasutri menunjukkan perasaan gembira. Hal ini terjadi karena pernikahan mereka akan tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala Disdukcapil Indramayu, Moh. Iskak Iskandar mengatakan pihaknya menjadi bagian dari unsur terkait perubahan pencatatan dari status perkawinan pasutri setelah mengikuti sidang isbat nikah.
Perubahan pencatatan oleh Disdukcapil yaitu pada status perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat menjadi perkawinan tercatat yang ada pada kolom Kartu Keluarga (KK) dan pada lembar akte kelahiran anak dimana tercantum status perkawinan orang tuanya.
“Disdukcapil untuk bagian pencatatan status perkawinannya menjadi tercatat di KK dan akte kelahiran anak. Jadi anak itu tidak lagi frasa (di akte kelahiran) bahwa pernikahan orang tuanya belum tercatat,” kata Iskak usai kegiatan.
Ditegaskan, alurnya yaitu pasutri terlebih dahulu mengikuti sidang isbat nikah bersama Pengadilan Agama. Setelah itu mereka menuju ke bagian Kementerian Agama untuk proses mendapatkan buku nikah, kemudian ke Disdukcapil untuk perubahan status perkawinan.

Ratusan pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah. Foto: Rohman/mhnews.id
“Pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama dan memiliki buku nikah lalu diproses ke kita (Disdukcapil) untuk perubahan status perkawinan menjadi perkawinan tercatat,” ucapnya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melaksanakan pencatatan pernikahan yang ditentukan oleh negara. “Nanti kita terus, berlanjut (akan ada lagi kegiatan yang sama di lain waktu),” ungkapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




