mhnews.id.- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terus menjalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA). Operator, regulator, pemerintah, maupun kewilayahan setempat secara massif menjalankan program ini.
Khusus di wilayah Daop 3 Cirebon perlintasan sebidang sebanyak 164 titik. Terdiri dari 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda, dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.
Sejak Januari hingga September 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup karena dianggap membahayakan. Penutupan melibatkan pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Pemda, Dishub, dan Aparat Kewilayahan.
Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup dengan menggunakan Portal. Adapun perlintasan yang ditutup berada di Kabupaten Indramayu 3 titik yaitu:
- Petak jalan antara Terisi-Kedokangabus KM 158+856
- Petak jalan antara Terisi-Kedokangabus KM 160+936
- Petak jalan antara Cipunegara-Haurgeulis KM 133+186.
Sementara perlintasan lainya berada di Kab. Karawang 1 titik, Kab. Subang 6 Titik, Kab. Cirebon 4 Titik, dan Kab. Brebes 4 Titik. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan masyarakat,” jelas Takdir Santoso.
Ditambahkan Takdir Santoso selaku Vice President Daop 3 Cirebon, sepanjang Januari s.d. September 2022 tercatat telah terjadi 9 kali kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan, warga di sekitar lokasi, dan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.
“Tujuannya agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan penggunaan jalan raya. Penutupan perlintasan ini sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 94,” kata Takdir.
Pada pasal 94 dijelaskan, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Kami juga terus melakukan sosialisasi agar tertib berlalulintas,” tegasnya.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib dan rambu yang telah disiapkan. Jangan memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi karena sangat berbahaya.
Dalam PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa, (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Ayat (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang, dan (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA. KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak bekerjasama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




