Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
( E-mail: hujandikm97@gmail.com )
AKREDITASI Sekolah merupakan ketentuan yang harus dijalani oleh semua satuan pendidikan di Indonesia. Akreditasi menyoal kelayakan setiap lembaga pendidikan dalam memberikan layanan kepada konsumen (peserta didik atau siswa).
Satuan pendidikan (sekolah) yang terakreditasi memberikan pesan kepada konsumen bahwa sekolah tersebut berstatus layak untuk beroperasi berdasarkan persyaratan atau standar minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Siapa yang mewakili pemerintah untuk melakukan akreditasi?

Kegiatan Sosialisasi Akreditasi PAUD oleh Anggora BAN PDM di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Senin April 2024. Foto: Supriyanto Dj. Manguntaruno
Dalam hal ini, pemerintah — melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) — mengamanatkan proses penilaian akreditasi sekolah kepada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).
Secara operasional, di setiap provinsi berdiri BAN PDM Provinsi. Tingkatan operasionalnya hanya sampai provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota tidak ada perwakilan atau perpanjangan tangannya.
Bulan Mei 2024 merupakan pelaksanaan tahap 1 visitasi akreditasi untuk jenjang PAUD. Siapkah satuan-satuan pendidikan di Indramayu menghadapinya?
Tulisan singkat ini mencoba menakar kesiapan satuan-satuan pendidikan di jenjang PAUD di Kabupaten Indramayu dalam menghadapi proses akreditasi sekolah.
Setidaknya hendak mengingatkan kepada publik lembaga satuan pendidikan di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat bahwa proses akreditasi tahap 1 di tahun 2024 akan segera dilaksanakan.
Regulasi Akreditasi Sekolah
Dalam publikasinya, pihak BAN PDM Provinsi Jawa Barat, jauh-jauh hari sudah menginformasikan bahwa berdasarkan jumlahnya di Indonesia terdapat populasi aktif sejumlah 203.355 satuan PAUD.
Dari jumlah itu, sampai dengan tahun 2023 satuan PAUD yang sudah terakreditasi mencapai 149.212 satuan atau sekitar 73,38%, sehingga jumlah satuan PAUD yang belum diakreditasi adalah 51.749 satuan atau sekitar 25,45%. Bagaimana dengan proses akreditasi yang akan dilaksanakan tahun ini, 2024?
Menurut rencana, pada tahun 2024, sasaran akreditasi PAUD akan diprioritaskan bagi PAUD yang belum diakreditasi atau yang harus melakukan re-akreditasi karena sudah pernah diakreditasi sebelum tahun 2018. Dalam hal ini memang hanya diberlakukan untuk provinsi tertentu yang datanya telah ditetapkan oleh BAN PDM.
Kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi terkini yang dikeluarkan Kemdikbudristek. Dalam Permendikbudristek Nomor 38 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akreditasi pertama kali diatur dalam Pasal 8.
Dalam hal ini ayat 1 menyebutkan bahwa akreditasi pertama kali akan dilakukan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status akreditasi.
Persiapan Para Asesor
Sesuai dengan regulasi terkini yang meniadakan perbedaan jabatan asesor akreditasi per jenjang satuan pendidikan, maka hanya akan ada satu jenis asesor akreditasi sekolah yang bisa ditugaskan ke semua jenjang.
Setiap asesor pun hanya memiliki satu NIA (Nomor Induk Asesor). Semua asesor dapat ditugaskan ke jenjang PAUD, TK, SPS, PKBM (penyelenggara Kelompok Belajar/Kejar Paket A,B,C). Semula, rombongan – jika boleh disebut begitu – asesor terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang berada di bawah pengelolaan BAN PAUD dan BAN S/M.
Namun kini, sesuai kebijakan baru dari pemerintah, keduanya digabungkan menjadi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Jawa Barat.
Para asesor yang memiliki kemampuan dan pengalaman berbeda itu tentu saja harus disamakan dulu persepsi dan kompetensinya.
Untuk menyamakan persepsi dan kompetensi tersebut belum lama ini pihak BAN PDM telah melaksanakan Diklat Penyegaran, sebelum para asesor ini ditugaskan untuk melakukan visitasi akreditasi jenjang PAUD tahap pertama, yaitu selama Mei 2024.
Secara resmi, untuk menyegarkan kesiapan para asesor dalam tugas visitasi tahap 1, pihak BAN-PDM Provinsi Jawa Barat mengundang semua asesor untuk bisa hadir, melalui surat undangan pelatihan asesor nomor 0087/BAN-PDM-JABAR/TU/2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Setelah surat tersebut beredar, muncul berbagai masukan dari calon peserta (para asesor yang terdiri dari para widya iswara, dosen, dan pengawas sekolah) terkait ketidaksiapan menyesuaikan diri dengan jadwal yang sudah diberikan panitia.
Beberapa peserta meminta perubahan jadwal karena mengalami kendala ketidakmampuan hadir pada waktu tertentu. Keinginan tersebut dipenuhi sehingga terjadi perubahan nama asesor dan jadwal pelatihannya.
Hasil perubahan itu kemudian disebarluaskan ke publik melalui revisi atas surat terdahulu dengan surat Revisi Daftar Kelas Peserta Pelatihan Asesor bernomor 0088/BAN-PDM-JABAR/TU/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Sesuai jadwal, pelatihan penyegaran asesor pun telah dilakukan dengan materi meliputi: Kebijakan BAN-PDM, Perubahan Pola Pikir dan Budaya Asesor BAN-PDM, Mekanisme (Bisnis Proses) Akreditasi PAUD, Konsep Dasar PAUD dan Implikasinya, PAUD Berkualitas, Instrumen Akreditasi PAUD (PPA dan IPV), Catatan Butir dan Penjelasan Hasil Akreditasi (PHA), dan Praktik Penggunaan Sispena.
Dalam materi Kebijakan BAN-PDM, dibahas tentang “Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD tahun 2024”. Dalam materi instrumen akreditasi dibahas tentang “Telaah dan Penggalian Data Instrumen PPA” dan “Telaah dan Penggalian Data Instrumen Penilaian Visitasi (IPV)”.
Dalam materi Catatan Butir, dibahas dan dilakukan praktik tentang “Praktik Penulisan Catatan Butir dan Penjelasan Hasil Akreditasi (PHA)”.
Materi tersebut memang bukan materi baru, namun harus dikuasai untuk/sebagai bahan penyegaran kesiapan asesor melakukan kunjungan akreditasi (visitasi akreditasi), sedemikian sehingga para asesor berada dalam kondisi siap melaksanakan akreditasi tahun 2024.
Persiapan Satuan Pendidikan (Sekolah)
Pertanyaanya, bagaimana dengan kondisi satuan pendidikan yang akan divisitasi? Lebih spesifik lagi pertanyaannya, sudah siapkah para Satuan PAUD, TK, SPS, dan yang lainnya — yang adai di Kabupaten Indramayu — untuk menghadapi proses visitasi tahun 2024?
Jawabannya: Ya, harus siap. Sesuai motto yang disosialisasikan untuk akreditasi jenjang PAUD, insya Alloh kegiatan Akreditasi Jenjang PAUD akan berjalan murah, mudah, dan menyenangkan.
Pada saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melaksanakan Sosialisasi tentang akan dilaksanakannya Akreditasi di lingkungan Bidang PAUD dan SPS, 2 Mei 2024, terungkap kesan dari para Kepala Satuan PAUD, TK, SPS, bahwa proses akreditasi akan sangat sulit dan menegangkan.
Mungkin juga menakutkan bagi sebagian Kepala Sekolah yang baru untuk pertamakalinya akan mengalami akreditasi terhadap sekolah/satuan yang dipimpinnya. Hal itu wajar karena akreditasi bukan peristiwa yang sering terjadi dalam periode waktu yang sebentar. Bisa jadi 5 tahun sekali dialami suatu satuan PAUD.
Pada kenyataannya, siap atau tidak, jika masih memiliki keinginan agar lembaga PAUD, TK, SPS yang dipimpinnya tetap akan beroperasi secara legal, maka proses akreditasi harus dilakukan.
Sebab akreditasi merupakan penilaian kelayakan masih bisa beroperasi atau tidaknya sebuah Satuan. Maka, hadapilah dengan menyenangkan. Semoga semua PAUD, TK, dan SPS di Kabupaten Indramayu yang akan diakreditasi tahun 2024 dapat menuntaskan proses akreditasinya dengan hasil sesuai keinginan setiap lembaga satuan.
Maka, lakukan persiapan sematang mungkin, jalani semua prosesnya, nikmati 3M-nya: rasakan Murah, Mudah, dan Menyenangkan.****
*Penulis adalah Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, alumni Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Negeri Semarang, Indonesia.




