Oleh Etang Sastraatmadja
Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
PERTANYAAN seputar status Bulog apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), kelihatannya masih cukup menarik untuk dijadikan bahan diskusi.
Keperkasaan Bulog sebagai “alat negara”, sebetulnya telah teruji dan mampu menyelesaikan berbagai masalah yang erat kaitannya dengan pengadaan dan penyaluran bahan pangan strategis, khususnya beras.
Ketika Bulog dimaknai sebagai “Badan Urusan Logistik” atau sering juga dikatakan sebagai “lembaga parastatal”, Bulog telah mempertontonkan kepiawaiannya dalam mengelola pangan strategis.
Pada saat itu, hasrat untuk menjadikan Bulog sebagai “sahabat” petani, benar-benar muncul dari kemauan politik yang dicanangkan Pemerintah. Sebagai sahabat Bulog tampak memberi perlindungan terhadap petani.
Seiring dengan perjalanan waktu, Bulog “dipaksa” untuk berganti status, dari LPNK menjadi BUMN. Kita tidak tahu dengan pasti mengapa saat itu Pemerintah begitu tunduk dan menyerah kepada International Monetery Fund (IMF).
Lembaga Keuangan Internasional ini, betul-betul mampu menjinakkan negara kita lewat arahan dan paksaan yang diberikannya. Saat itu, kita terkesan tak berdaya, bahkan bisa disebut tak berkutik menghadapinya.
Selain Bulog, IMF juga meminta lembaga-lembaga negara lain untuk berganti status. Hanya dibandingkan lembaga lain, Bulog yang kerapkali mengemuka menjadi bahan bahasan yang cukup menghangatkan.
Bulog menarik, karena lembaga negara inilah yang ditugasi untuk mengelola komoditas pangan utama, yaitu beras. Semua orang tahu, beras adalah komoditas politis dan strategis.
Bulog sendiri, kini tidak lagi bermakna Badan Urusan Logistik. Kata Bulog lebih dipahami sebagai ikon sebuah perusahaan negara. Hal ini identik dengan BNI. Sebagai salah satu bank pemerintah, BNI tidak lagi memiliki arti sebagai Bank Nasional Indonesia, tapi BNI hanya sebuah ikon perusahaan.
Itu sebabnya, keberadaan Bulog tidak lagi berfungsi sebagai “alat negara” yang harus membela kepentingan masyarakat. Bulog hari ini berperan sebagai BUMN.
Sebagai BUMN, Bulog tentu harus terikat dengan aturan sebuah perusahaan. Bulog tidak boleh merugi. Bulog harus untung. Padahal, resiko sebuah BUMN, Bulog dituntut untuk mengemban dua fungsi secara bersamaan.
Pertama, Bulog dituntut untuk menjalankan fungsi sosial yang diukur oleh responsibility sosialnya dan kedua, Bulog dimintakan untuk melaksanakan fungsi bisnis selaku sebuah perusahaan.
Sebaga kembaga negara yang mengemban fungsi sosial sekaligus selaku lembaga parastatal, Bulog memang telah teruji dalam mengarungi kiprahnya. Ditopang oleh regulasi yang mendukung, Bulog benar-benar mampu melindungi petani dan konsumen untuk mendapatkan bahan pangan strategis.
Lewat kebijakan harga dasar (floor price), Bulog mampu membela petani ketika harga pasar jatuh di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
Langkah Bulog membeli gabah atau beras dari petani sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan, tatkala harga di tingkat petani melorot di bawah harga dasar adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap petani sebagai produsen pangan.
Ini berarti, pemerintah ingin membela petani dari jatuhnya harga jual petani yang disebabkan oleh adanya permainan oknum-oknum tertentu, khususnya para tengkulak dan bandar.
Di sisi lain, ketika harga di tingkat konsumen melonjak tinggi, hingga melewati batas harga atap (celling price) yang ditetapkan Pemerintah, Bulog akan turun langsung ke lapangan dengan menggelar operasi pasar.
Hal ini dilakukan, agar harga kembali normal sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dalam kondisi kekinian, para petani yang memproduksi gabah atau beras pun bergeser menjadi “net consumer”.
Ketika itu, kehadiran Bulog dalam kehidupan petani, benar-benar terasa keberadaannya. Tagline Bulog sahabat petani pun sering terpampang di baligo. Bulog memang ada. Bulog selalu hadir bila petani memerlukannya.
Bulog memerankan diri sebagai alat negara, yang semangatnya melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap petani. Bulog pun tidak pernah berpikir untung rugi terhadap kiprah yang ditempuhnya.
Yang dipikirkan Bulog adalah bagaimana cara terbaik yang harus ditempuh agar lembaga parastatal ini mampu menjaga petani sehingga tidak dijadikan ajang permainan pihak-pihak tertentu.
Di waktu musim panen tiba misalnya, Bulog berkewajiban untuk mengendalikan harga di tingkat petani agar tidak dimainkan para bandar atau tengkulak, yang cenderung merugikan petani.
Suasana yang demikian, kini tidak mungkin terjadi lagi. Bulog hari ini adalah sebuah BUMN. Pendekatan bisnis yang profesional mutlak dibutuhlan Bulog. Sebagai BUMN, Bulog tidal boleh rugi.
Bulog harus tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan negara yang keren dan disegani. Bahkan akan lebih hebat lagi, bila Buĺog pun mampu jadi BUMN Teladan untuk dijadikan contoh oleh BUMN-BUMN lain.
Catatan kritisnya adalah apakah Bulog akan mampu secara berbarengan menjadi lembaga yang memiliki peran sebagai publik servis sekaligus menjadi lembaga bisnis yang profesional?
Inilah yang sulit untuk diwujudkan. Pengalaman menunjukkan, sejak Bulog menjadi BUMN telah digarap seabreg bisnis yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi Bulog.
Sayang, tidak ada satu pun usaha yang dikembangkan Bulog mampu mengena kepada apa yang diinginkannya. Malah untuk beberapa program terpaksa menjadi temuan para Aparat Penegak Hukum, karena keteledoran Bulog dalam mengelola usaha bisnisnya. Akibatnya, ada juga petinggi Bulog yang dijebloslan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke hotel Pordeo.
Begitulah Bulog. Lembaga parastatal yang pernah berjaya di zamannya. Sejak dilahirkan hingga saat ini, sudah banyak suka dan dukanya. Sebagai “operator” kini Bulog menghadapi tugas yang cukup berat.
Bukan saja Bulog dituntut untuk dapat mengokohkan cadangan beras pemerintah melalui pembelian langsung kepada petani, namun Bulog pun ditantang berperan nyata jika bangsa ini dihadapkan kepada krisis pangan global. Semoga!




