ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Banyak yang tidak mengetahui hukum walimah bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.

Padahal menyelenggarakan walimah bagi orang yang menikah hukumnya wajib. Walimah ini diselenggarakan setelah menggauli isteri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

“Tatkala ‘Ali meminang Fatimah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.” .

Berkenaan dengan penyelenggaraan walimah ada beberapa hal yang harus diperhatikan pasangan suami-istri atau keluarganya, terutama orang tuanya, yaitu:

Pertama, Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari.” .

Kedua, mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” .

Ketiga, menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu:

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Atau dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah bagi isteri-isterinya seperti apa yang beliau selenggarakan bagi Zainab. Sesungguhnya beliau menyembelih seekor kambing.” .

Dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya.

Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu.” .

Tidak boleh bagi seseorang mengundang orang-orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang ia ditolak orang yang datang kepadanya dan diundang kepadanya orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Dan bagi orang yang diundang ia wajib menghadiri walimah tersebut, sebagaimana hadits di atas dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaknya ia menghadirinya.” .

Ia harus menghadiri walimah meskipun dalam keadaan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia tidak puasa hendaknya makan, sedangkan jika ia sedang puasa, maka hendaknya ia mendo’akan.”.

Dan boleh baginya untuk berbuka jika ia sedang puasa sunnah, terlebih lagi apabila diminta oleh orang yang mengundangnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika berkehendak, maka ia boleh makan atau ia tinggalkan.”.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber : almanhaj.or.id