ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Banyak yang tidak mengetahui hukum walimah bagi pasangan suami-istri yang baru menikah.

Padahal menyelenggarakan walimah bagi orang yang menikah hukumnya wajib. Walimah ini diselenggarakan setelah menggauli isteri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

Tatkala ‘Ali meminang Fatimah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah.

Berkenaan dengan walimah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, Walimah hendaknya diselenggarakan selama tiga hari setelah dukhul (sang suami menggauli sang isteri), karena demikianlah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah dan kemerdekaannya sebagai maskawinnya, kemudian beliau menyelenggarakan walimah selama tiga hari. .

Kedua, mengundang orang-orang shalih untuk menghadiri walimah tersebut, baik dari kalangan orang miskin maupun orang kaya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa. .

Ketiga, menyelenggerakan walimah dengan seekor kambing atau lebih jika memang ia memiliki keluasan rizki.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”.

Atau dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah bagi isteri-isterinya seperti apa yang beliau selenggarakan bagi Zainab. Sesungguhnya beliau menyembelih seekor kambing.” .

Dan tidaklah mengapa jika walimah diselenggarakan dengan hidangan seadanya walaupun tanpa adanya daging, sebagaimana hadits riwayat Anas, ia berkata:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah ketika memboyong Shafiyyah binti Huyay. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya.

Dalam walimah tersebut tidak ada roti dan daging. Beliau menyuruh memben-tangkan tikar kulit, lalu diletakkan di atasnya buah kurma, susu kering dan samin. Demikianlah walimah beliau pada saat itu. .

Penulis  : Wawan Idris
Sumber : almanhaj.or.id