MHNEWS.id.- KPU Kabupaten Indramayu mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu serentak 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengingat saat ini sudah semakin mendekati tahapan kampanye.

“Ada beberapa partai yang masih belum, kami mengimbau segera untuk membuat RKDK,” imbau Labib usai rapat bersama para perwakilan parpol di aula KPU setempat, Jumat (22/9/2023).

Ia menjelaskan penyelenggara membuka RKDK itu mengingat tahapan-tahapan yang harus dilalui terkait dana kampanye. “Itu akan diaudit oleh akuntan publik,” jelasnya.

Tahapan-tahapan dimaksud, di antaranya penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan lainnya.

Pentingnya RKDK, terangnya, sebagai antisipasi terjadinya pencucian uang. Hal itu tak lain dapat diketahui melalui RKDK agar segala pendanaan kampanye dapat terlaporkan. “Ini atensi dari KPK supaya mengantisipasi adanya pencucian uang,” tegasnya.

Dikatakan, dasar hukum mengenai dana kampanye yaitu UU No 7/2017 tentang Pemilu yang merupakan ketentuan mengenai dana kampanye pemilu yakni diatur dalam Pasal 325-339.

Dasar hukum lainnya, yaitu PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye Pemilu. Pada PKPU tersebut juga terdapat pedoman teknis terkait dana kampanye yang dijelaskan pada Pasal 115.

Sementara terkait pelaksanaan kampanye, ia mengatakan bahwa sebagaimana PKPU No 15/2023 tentang kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan singkat hanya 75 hari.

Masa kampanye yang disediakan yaitu 28 November 2023 – 10 Februari 2024, berbeda dengan momen politik sebelumnya dengan waktu yang lebih lama.

Karena itu pula, harus memberikan ruang yang adil untuk seluruh peserta pemilu dapat berkampanye, baik bagi parpol maupun calon legislatifnya di masing-masing tingkatkan.

“Agar tidak terjadi gesekan yang nanti menimbulkan persoalan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tambahnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris