MHNEWS.id.- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terus meyakinkan berbagai pihak untuk mendukung diberlakukannnya haji cukup satu kali.
Selain karena antrian jamaah calon haji yang sangat panjang dan lama, kesehatan, dan kenyamanan beribadah, Menko PMK Muhadjir juga kini mengungkap fakta baru alasan gagasannya itu. Fakta baru itu cukup mencengangkan.
Muhadjir mengungkapkan saat ini ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali setiap tahun. Jumlah tersebut sangat besar. Karenanya jika aturan berhaji cukup satu kali, maka akan ada jumlah pengurangan antrian setiap tahunnya sebanyak 6.000.
Selain itu Muhadjir juga mengungkit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Dalam pasal 3 ayat (4) beleid itu mengatur bahwa jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
“Saya tidak tahu apakah peraturan itu efektif atau tidak, tapi yang jelas sekarang ini berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali,” kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan temuan awal, jemaah haji tersebut ada yang berangkat haji dua kali, tiga kali, bahkan lebih.
Dengan begitu, ada hak orang lain yang mereka ambil, yaitu orang yang belum pernah berhaji tetapi sudah masuk kategori wajib haji. Terlebih, banyak calon jemaah haji reguler perlu menunggu gilirannya hingga puluhan tahun.
“Kemarin saya cek, waktu itu ada yang antre sampai 38 tahun, baru ada kesempatan dia berangkat. Kalau dia misalnya daftarnya usia 40 (tahun), berarti 78 tahun baru berangkat. Sudah jadi kakek-kakek. Kalau masih hidup, masih untung gitu, ya,” ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, larangan pergi haji lebih dari satu kali berimplikasi pada mudahnya mengatur jemaah yang berakhir. Tetapi, jika memang larangan tersebut tidak bisa diterapkan, PMA Nomor 29 Tahun 2015 bisa ditinjau ulang.
Kementerian Agama, menurut Muhadjir, salah satunya bisa memperpanjang masa tunggu untuk berhaji lagi dari 10 tahun menjadi 25 tahun hingga 30 tahun.
“Kalau memang dianggap sebagai keputusan yang kontroversi (bisa perpanjang masa tunggu). Tapi yang pasti kita berpihak kepada mereka yang sebetulnya berkewajiban menunaikan ibadah haji, tapi terhambat karena adanya orang yang sudah tidak wajib haji, juga melaksanakan haji lagi,” katanya.
Penulis: Wawan Idris




