Oleh Untung Ngatino
Penulis adalah Perencana Ahli Muda Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
PASAL 1 (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda tengah mulai menyusun Rencana Aksi Daerah penerapan SPM.
Ini dilakukan untuk memberikan pedoman bagi para stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan ketercapaian indikator SPM.
Rencana Aksi Daerah tersebut harus diintegrasikan pada dokumen perencanaan agar dapat diimplementasikan, diterapkan, dan dicapai.
KICK OFF kajian Rencana Aksi Penerapan SPM Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Center for Legal and Regulation Concultancy Fakultas Hukum UNPAD yang diaksanakan pada medio Mei 2023 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu.
Dalam agenda kegiatan tersebut tersebut hadir undangan perwakilan dari unsur SKPD pemangku yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, BPBD, Satpol PP dan Damkar.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam pasal tersebut adalah Peraturan Pemerintah No, 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No.59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dengan memperhatikan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM : a) pendidikan, b) kesehatan, c) pekerjaan umum, d) perumahan rakyat, e) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan, f) sosial.
Sementara secara umum tujuan penyusunan Rencana Aksi Daerah penerapan SPM di Kabupaten Indramayu, yaitu:
Pertama, memastikan pelaksanaan jenis dan mutu serta penerima pelayanan dasar yang sudah ditetapkan dalam SPM yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu;
Kedua, menggambarkan kondisi pencapaian SPM sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah daerah baik dari kaca pandang kinerja maupun kemampuan anggaran;
Ketiga, menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian SPM;
Keempat, Menyediakan langkah-langkah dalam bentuk rencana program, kegiatan yang disertai pendanaan dalam penyusunan target pencapaian SPM.
Dalam menjamin pelaksanaannya, Pemerintah Daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Dokumen yang dimaksud adalah “Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM“.
Hal tersebut selaras dengan pasal 298 ayat (1) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dengan kata lain bahwa dalam hal penganggaran SPM yakni bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial harus diprioritaskan disamping janji-janji politik Kepala Daerah yang termuat dalam RPJMD.
Disclaimer:Seluruh informasi yang disediakan dalam tulisan hukum bersifat umum untuk tujuan pemberian informasi hukum semata, dan bukan merupakan pendapat Instansi.




