MHNEWS.id.- Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI akhirnya secara resmi menahan ‘pemimpin’ rombongan TNI penggeruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan sejak Selasa (8/8/2023).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Mayor Dedi Hasibuan diperiksa Puspom TNI di Jakarta, Senin (7/8/2023) terkait kasus penggerudukan dan pembebasan tanahan terduga ‘mafia tanah’.
Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko memeriksa Mayor Dedi Hasibuan dan anak buahnya yang ikut menggeruduk Polrestabes Medan.
“Betul ditahan,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/8/2023). Mayor Dedi Hasibuan ditahan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH.
Julius mengatakan penyidik Puspom TNI masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi. “Masih didalami (pelanggaran) di Medan,” kata dia.
Selain itu, aksi Mayor Dedi Hasibuan juga membuat Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung terseret. Kolonel Irham diperiksa Puspom TNI.
“Betul. (Irham) Ikut ke Jakarta (bersama Dedi) untuk diperiksa Puspom,” kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, dilansir detikSumut.
Kolonel Irham adalah atasan Mayor Dedi sendiri di Korps Hukum Kodam I/BB. Selain kedua orang itu, ada 13 anggota personel Kumdam I/BB yang turut diperiksa. Namun 13 personel itu diperiksa oleh Pomdam Bukit Barisan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8). Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke lokasi.
“Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Penulis: Wawan Idris




