MHNEWS.id.- Tidak hanya kasus Sambo, Mahfud juga menyinggung berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang nilainya fantastis, sangat besar.
“Ada juga kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2023, ada kasus yang saya tangani di Kemenko Polhukam senilai Rp 400 triliun,” kata Mahfud sebagaimana dilansir Kompas.com.
“Sehingga saya berfikir, secara moral itu tidak boleh ada permakluman terhadap koruptor sehingga harus ditindak secara tegas,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengungkap perannya membongkar kasus judi online yang sempat mencekik masyarakat. Kasus ini, kata Mahfud, juga sulit diungkap lantaran penyedia pinjaman tersebut tidak terdaftar di lembaga keuangan.
Bongkar kasus Judi Online
“Ada kasus pinjaman online, dimana orang ditawari minjam uang dengan cara mudah tapi punya hitungannya mencekik, polanya menggunakan kesepakatan keperdataan,” ungkap calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.
“Orang ditawari, kamu perlu uang berapa, ini saya pinjami, bunganya sekian kalau jauh tempo kamu ndak bayar nanti bunganya naik, saya bayari lagi, naik lagi, saya bayari lagi, naik lagi, sampai banyak yang terjerat, banyak yang bunuh diri,” paparnya.
Mahfud lantas mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan judi online tersebut. Bahkan Kemenko Polhukam dua kali memanggil Polri untuk bisa menuntaskan permasalahan itu.
“Polri mengatakan ini tidak bisa (diusut) Pak, ‘ini kasus perdata karena yang bersangkutan (peminjam) menyatakan setuju dengan pinjaman itu dan syarat-syarat yang ditentukan’,” kata Mahfud menceritakan komunikasinya dengan pihak Kepolisian.
“Saya bilang betul juga polisi, karena polisi itu kan tugasnya penindakan kriminal, tidak berani lalu melakukan tindakan karena itu semua perdata dan itu banyak sekali,” ucapnya.
Kerjasama dengan OJK
Hal yang sama juga dilakukan Kemenko Polhukam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal yang sama juga disampaikan OJK kepada Mahfud.
“OJK mengatakan lho saya tidak bertanggung jawab dan tidak bisa menghapus karena dia tidak mendaftar, tidak dapat izin, dia ilegal,” terang Mahfud lagi.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Mahfud, akhirnya Kemenko Polhukam mengundang sejumlah lembaga negara terkait untuk dapat diselesaikan melalui proses hukum.
Mahfud mengundang Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia (BI) dan sejumlah lembaga negara terkait.
“Maka kemudian diputuskan bahwa itu adalah tindak pidana, tindakan melawan hukum dan oleh sebab itu waktu itu saya mengumumnkan supaya dilakukan tindakan secepatnya,” kata Mahfud.
“Hari itu juga, sesudah rapat, sorenya dilakukan penangkapan-penangkapan dan penggerebekan sampai ribuan orang yang ditangkap,” sambung cawapres nomor 3 ini.
Menurut Mahfud, langkah penegakan hukum dapat dilakukan terhadap persoalan-persoalan yang menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun terasa sulit, kata dia, namun ketika itu merupakan persoalan maka negara wajib mecari solusi pernyelesaiannya.
“Itu berhasil mengubah situasi, dimana pinjol semula merajalela membuat orang takut, membuat orang menghilang bunuh diri dan sebagainya, bercerai dengan suaminya, menceraikan istrinya dan sebagainya,” kata Mahfud.
“Banyak sekali karena pinjaman ilegal itu orang-orang yang tidak tahu, orang-orang yang punya kebutuhan uang, sangat mendesak kemudian diberi pinjaman dengan cara menipu dan itu kemudian agak mereda soal pinjaman ilegal itu dan itulah, banyak masalah-masalah hukum yang bisa kita tangani,” ucapnya.
Penulis: Wawan Idris




