MHNEWS.id.- Keberanian Mahfud Md. membongkar kasus besar yang hampir sebelumnya tidak tersentuh menjadi momentum penegakan hukum dan pembersihan korupsi tahun 2024.
Namun demikian, tindakan Mahfud yang kini menjadi cawapres nomor urut 3 dan berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini membuat banyak pihak yang gerah, tak terkecuali di DPR dan institusi TNI.
Tentu masih ingat bagaimana Mahfud mengkoordinasikan pengungkapan kasus korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara ratusan miliar. Dalam pengungkapan kasus ini Mahfud mengaku sempat diancam petinggi TNI yang berbintang.
Namun ancaman itu tak menyurutkan Mahfud sama sekali. Ia terus mendorong aparat penegak hukum melakukan pengusutan sampai tuntas. Hasilnya TNI dengan pangkat bintang itu pun masuk bui.
Melansur Kompas.com, tidak sampai di situ, Mahfud juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus itu sempat berpolemik setelah pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tidak terima putusan itu, pemerintah lantas mencari rencana pemidanaan lain lantaran penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya terjadi di banyak tempat.
“Kami kasasi, mencari lagi rencana pemidanaan dari kasus-kasus berbagai daerah lain, pada akhirnya Mahkamah Agung menyadari dan mengubah keputusannya sehingga dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta yang sudah dikuasai secara ilegal,” ungkap Mahfud.
Dari berbagai kasus yang berhasil diungkap dan diupayakan penyelesaiannya, Mahfud mengingatkan pentingnya peran negara dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, negara harus hadir untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Sehingga nantinya kita akan terus ke depan ini melangkah lebih maju dalam penegakan bidang hukum, bagaimana nantinya negara dapat melindungi rakyat kecil, dan menindak para penguasa yang berlaku sewenang-wenang,” kata Mahfud.
“Tugas negara itu sebenarnya menindak tegas para penguasa yang berlaku tidak adil dan melindungi rakyat kecil yang bisa jadi korban dari kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Penulis: Wawan Idris




