Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati Politik dan Sosial Keagamaan
UJI PUBLIK tentang rekonstruksi atau penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilu 2024 yang digelar KPU Indramayu (Rabu 14/12/2022) dengan melibatkan unsur agamawan, akademisi, pemerintah dan lain-lain menarik didiskusikan lebih mendalam.
Diskusi ini dinilai sangat perlu untuk mengukur tingkat “kedalaman” prinsip-prinsip proporsionalitas sistem pemilu yang dianut dalam sistem Pemilu di Indonesia.
Pemilu dengan sistem proporsional baik dengan varian “tertutup” (mencoblos gambar partai) atau “terbuka” (dengan daftar caleg) jelas berbeda dengan sistem distrik.
Dalam sistem distrik Dapil dirancang hanya memiliki satu kouta kursi untuk pemenang Pemilu di distrik tersebut yang dalam literatur ilmu-ilmu politik disebut “the winner takes all“. Amerika Serikat dan negara jiran Malaysia menganut sistem distrik ini meskipun berbeda sistem pemerintahannya.
Dalam sistem proporsional Pemilu bersifat “multi member constituency” dimana Dapil dirancang dengan kuota jumlah kursi secara proporsional untuk mengakomodasi keragaman segmentasi pemilih dengan proporsi tingkat representasi dan keterwakilan dibagi berdasarkan prosentase perolehan elektoral masing masing partai yang pembagiannya sejak Pemilu 2019 (juga berlaku untuk Pemilu 2024) menggunakan methode “sainte lague” (bilangan pembagi tetap ganjil: 1,3,5,7,9).
Kerangka teoritis di atas untuk “second opinion” bahwa wacana rekonstruksi atau perubahan Dapil DPRD Indramayu dalam Ppemilu 2024 yang direkonstruksi KPU Indramayu dalam uji publik di atas dalam perspektif penulis sudah tepat.
Basis rasionalitasnya secara simpel selain tidak menambah jumlah Dapil (tetap enam Dapil) sehingga tidak memperkecil tingkat proporsionalitasnya juga perbandingan jumlah kuota kursi per Dapil relatif lebih merata dan representatif dalam sistem Pemilu proporsional.
Dengan kata lain, pilihan KPU Indramayu (tentu telah melalui kajian berbasis data jumlah penduduk dan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara per Dapil) tentang rekonstruksi Dapil untuk DPRD Indramayu dalam pemilu 2024 dengan tetap enam dapil dalam formasi Dapil baru sebagaimana dimuat media “mhnews.id” (14/12/2022) layak dipertimbangkan bahkan diperjuangkan untuk ditetapkan dalam surat keputusan (SK) KPU RI.
Yaitu Dapil I sebanyak 9 kursi (Kec. Indramayu, Balomgan, Pasekan, Sindang, Arahan, dan Cantigi). Dapil II sebanyak 7 kursi (Kec. Karangampel, Krangkeng, Kedokan Bunder, dan Juntinyuat). Dapil III sebanyak 9 kursi (Kec. Jatibarang, Sliyeg, Kertasemaya, Sukagumiwang, Tukdana, dan Bangodua).
Dapil IV sebanyak 8 kursi (Kec Lohbener, Widasari, Lelea, Losarang, Cikedung, dan Trisi). Dapil V sebanyak 9 kursi (Kec Kandanghaur, Gabus Wetan, Kroya, Bongas, dan Patrol), dan Dapil VI sebanyak 8 kursi (Kec. Sukra, Anjatan, Haurgelis, dan Gantar).
Pertanyaan “sexi”nya, jika rekonstruksi Dapil baru di atas benar-benar ditetapkan secara resmi oleh KPU RI lalu partai mana kelak di Indramayu yang akan memperoleh “benefit” elektoral untuk dapat dikonversikan menjadi raihan kursi?
Jawaban simpelnya tergantung strategi konsolidasi memperluas “ceruk” pemilih, branding partai, isu-isu tentang pemekaran Indramayu Barat, dan akselerasi level kesejahteraannya, serta tingkat mobilitas caleg di masing-masing internal partai peserta Pemilu.
Hal terpenting siapa pun kelak terpilih menjadi anggota DPRD Indramayu (juga anggota DPRD Indramayu hari ini) harus memaknai bahwa rakyat memilih bukan sekedar mencoblos nama caleg.
Akan tetapi rakyat memilih untuk menitipkan keluh kesah dan nasibnya agar diperjuangkan di lembaga resmi perwakilan rakyat. Rakyat, sekali lagi, bukan ibarat tangga untuk memanjat pohon pinang sekedar merebut hadiah “kursi” di pucuk atas pohon pinang. Wassalam.




