MHNEWS.id.- Berdasarkan laporan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ada tiga permasalahan utama yang kini dihadapi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dan pimpinannya, Panji Gumilang.
“Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. usai bertemu Gubernur Ridwan di kantornya, Sabtu petang (24/6/2023).
Ketiga masalah itu jelas Mahfud meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan. Terhadap ketiga masalah ini pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya. Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
Melansir Kompas.com, namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.
“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan,” jelasnya.
Ditegaskan Mahfud, dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan.
Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.
“Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.
Permadalah ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun. Masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan sosial.
“Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur,” imbuhnya.
Penulis: Wawan Idris




