mhnews.id.- Menko Polhukam Mahfud Md. secara mengejutnya membongkar adanya kelompok atau geng berkuasa di tubuh Polri yang dikendalikan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Irjen Ferdy Sambo.
Diungkapkan, kelompok atau geng Ferdy Sambo ini seperti punya kerajaan di Polri. Geng mereka itu sangat berkuasa. Itulah sebabnya banyak hambatan dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Jaoshua ini.

“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya,” ungkapnya.
Dilansir detikcom, kelompok Sambo itu praktiknya seperti sub-Mabes. Ini yang sangat berkuasa dan yang sebenarnya menghalang-halangi penyidikan. “Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube, seperti dilihat, Kamis (18/8/2022).
Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
Mahfud mengatakan klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Klaster itu menurut Mahfud merupakan bagian dari obstruction of justice.
“Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja… bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan,” ujarnya.
Ditegaskan, kelompok satu dan dua ini harus dipidana. Mereka melakukan dan merencanakan. “Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” lanjutnya.
Mahfud menjelaskan klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.
“Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik,” ucapnya.
Penulis : Wawan Idris
Sumbe : detikcom




