MHNEWS.id.- Penahan tersangka kasus penistaan agama, Pemimpin Pondok Pasentren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang sulit dipahami.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy. Menurutnya, walaupun pihaknya menghormati keputusan Bareskrim Polri menahan Panji, namun hal itu sulit dipahami.

“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini,” kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara itu. Meski demikian, dia mengaku telah menduga kliennya akan menjadi tersangka.

“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya,” ucapnya.

“Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” imbuhnya.

Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. Dia menyebutkan upaya hukum melawan penetapan tersangka masih didiskusikan bersama Panji.

“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujarnya.

Hendra mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Bareskrim Polri.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang melawan keputusan penahanan tersebut.

Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/8) hingga 20 hari ke depan, yakni 21 Agustus 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Wawan Idris