MHNEWS.id.- Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang masih bisa bernafas lega karena Bareskrim Polri belum melakukan penahanan walau sudah jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji lebih lanjut sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Bareskrim sendiri menjerat Panji Gumilang alias Abu Totok dengan pasal berlapis sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Ancamannya 10 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Pasal yang dipersangkakan, ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” lanjut dia.
“Penyidik mempunyai 1 x 24 jam. Jadi proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan penangkapan. Untuk lebih lanjut lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini, Panji diperiksa dengan status tersangka. “Dan saat ini Saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani.
Penulis: Wawan Idris




