MHNEWS.id.- Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Indramayu.

Kecuali PKB yang menyerahkan dokumen pada Sabtu (8/7/2023), parpol lain menyerahkan dokumen perbaikan pada hari terakhir batas penerimaan, Minggu (9/7/2023), bahkan di menit-menit akhir menjelang 23.59 WIB.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara Fahmi Labib saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7/2023).

“Dalam rentang waktu 26 Juni – 9 Juli ini (tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg), partai politik ternyata mengambil waktu hampir seluruhnya di akhir masa perbaikan, hanya PKB yang di hari Sabtu. Seluruhnya di hari Minggu, bahkan ada yang mendekati jam 23.59 WIB yaitu PPP, jam 23.50 WIB,” ungkapnya.

Ia menyebutkan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, di Indramayu hanya Partai Garuda yang tak mengajukan bacaleg sejak awal tahapan pengajuan bacaleg.

Sedangkan pada tahapan perbaikan dokumen, hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tak menyerahkan dokumen perbaikan bacalegnya. “PKN tidak mengajukan ke kita, namun di Silon ada, nanti kita akan verifikasi,” jelasnya.

Usai menerima dokumen perbaikan bacaleg, pihaknya kemudian memverifikasinya terhitung 10 – 31 Juli 2023.

Hasil verifikasi tersebut akan diketahui bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau menghasilkan nama-nama dari bacaleg menjadi daftar calon sementara (DCS).

“Di rentang verifikasi perbaikan ini kita akan melakukan klarifikasi untuk beberapa dokumen yang meragukan. Apakah itu ijazah, atau surat-surat dari instansi terkait dan sebagainya, termasuk juga terkait dengan kegandaan,” katanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris