MHNEWS.id.- Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.
Ketua MK yang juga paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan berdasarkan orang per orang selaku hakim terlapor. Jimly mengatakan hal ini, Jumat (3/11/2023) sebagaimana dilansir Kompas.com.
“Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti. Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan,” jelasnya.
Berkenaan dengan hasil pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi dan puluhan pihak lainnya berkaitan dengan materi pengaduan soal batas usia capres-cawapres, Jimly mengaku telah mengambil kesimpulan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.
MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan berhak maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Sebelumnya, banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang juga menjadi pelapor, mendesak agar putusan etik itu bisa mengoreksi putusan MK yang kadung jadi dasar hukum untuk pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.
Jimly menyampaikan, putusan MKMK akan memberi kepastian untuk itu, dan itu sebabnya putusan tersebut dibacakan pada 7 November 2023, sehari sebelum hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti.
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).
MKMK juga telah memeriksa 9 hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan hari ini.
MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
Penulis: Wawan Idris




