mhnews.id.- Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, bagi sebagian Narapida atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi momentum untuk merajut asa sekaligus meraih kebahagiaan.
Hal ini terjadi karena setiap Hari Kemerdekaan, Kementrian Hukum dan Ham, memberikan pengurangan hukuman (Remisi) bahkan ada yang dinyatakan langsung bebas.
Peringatan Kemerdekaan tahun ini, 370 Narapidana atau Warga Binaan Lapas kelas II B Indramayu mendapat potongan hukuman (Remisi), bahkan 5 di antaranya WBP itu dinyatakan Bebas.
Surat Keputusan (SK) Remisi bagi para WBP ini diserahkan secara simbolik saat Upacara 17 Agustusan di Pendopo langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
Bupati Nina Agustina berpesan kepada para Narapida, remisi itu diberikan karena penerimanya dinilai selama menjalani binaan mematuhi aturan dan berkelakuan baik. Selain itu karena memiliki komitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Selamat mendapat remisi, semoga makin baik, makin taat aturan ke depanya,” ujar NIna Agustina.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan, sebanyak 370 WBP Lapas Indramayu mendapatkan remisi dan 5 diantaranya langsung bebas.
Diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Selain itu, pemberian remisi sebagai penghargaan dari negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah melakukan pencapaian positif selama menjalani masa-masa pemberdayaan yang berlandaskan pada perundang-undangan.
Penulis: Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




