MHNEWS.id.- KPK kemungkinan tidak bisa memeriksa Muhaimin Iskandar yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI.

Hal ini terungkap dari pernyataan Muhaimin atau Cak Imin yang merupakan Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di era pemerintahan SBY. Cak Imin mengaku akan minta penundaan jadwal pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pada hari Selasa (5/9/2023). Surat penggilan pun sudah dilayangkan KPK kepada yang bersangkutan.

Dikatakan Cak Imin, pada hari yang sama dirinya telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.

“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin.  Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” imbuh Cak Imin.

Muhaimin Iskandar sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

Diketahui, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023. KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu.

“Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Juru Bicara Kelambagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali Fikri pada 3 September 2023.

Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju pada Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

Menjawab isu pemeriksaan Cak Imin bersifat politis, KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

“Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut,” ujar Ali Fikri.

Penulis: Wawan Idris