MHNEWS.ID.- Seorang guru PPPK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat merampok lansia demi menyalurkan hobinya, bermain judi online (judol).

Aksi keji tersebut dilakukan pelaku berinisial MIR (33) demi menguasai harta benda milik korban.

Pelaku menggasak uang dan perhiasan senilai Rp 300 juta saat bertandang ke rumah korban di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanegara, Cianjur, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online.

Korban mengalami luka parah akibat dianiaya pelaku dengan cara dipukuli pada bagian mulut dan kepala dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup.

Polisi mengungkapkan, selain luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam sehingga perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan psikisnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara menegaskan pelaku akan dikenai sanksi berat hingga pemecatan.

“Aturannya sudah jelas, ya, bahkan berlaku secara nasional. Kalau ada aparatur sipil negara yang terlibat, hukumannya bisa diberhentikan,” ujar Akos sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (19/1/2026) petang.

Tanggapan Disdikpora Senada, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Helmi Halimudin, menyampaikan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain judi online bagi pegawai di lingkungan dinas.

“Sebenarnya, hal tersebut telah jauh-jauh disampaikan melalui surat edaran dinas. Sanksinya pun tegas terkait persoalan judi online ini,” ucap Helmi, Senin.

Karena itu, Helmi menyayangkan kasus seorang guru yang terlibat judi online hingga terjerat tindak pidana akibat kecanduan permainan tersebut.

Meski begitu, selain kasus itu, Helmi mengeklaim sejauh ini belum ada laporan tenaga pendidik maupun guru lain yang terlibat kasus serupa.

“Apabila masyarakat mengetahui ada guru yang terlibat judi online, silakan laporkan. Sanksinya tegas hingga pemecatan,” ujar Helmi.

Penulis: Wawan Idris